PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, menggelar razia kendaraan angkutan umum yang melebihi muatan di Pekanbaru, Kamis (20/12). Dari razia tersebut, terjaring 54 kendaraan yang terbukti melebihi tonase.
Razia ini dilakukan di Jalan Lintas Utara, Muara Fajar, Rumbai. BPTD Riau Kepri juga dibantu oleh Dinas Perhubungan Riau dan Kota Pekanbaru. Mereka juga didampingi oleh Ditlantas Polda Riau dan TNI.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh PPNS BPTD Wilayah Riau-Kepri Hendri Tambunan. Ada 56 kendaraan yang melanggar aturan. 54 di antaranya melebihi muatan, sehingga diberikan sanksi tilang dan cabut KIR.
Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau Kepri S Ajie Panatagama mengatakan, operasi tersebut digelar sejak Rabu (19/12). Razia ini difokuskan untuk menertibkan angkutan umum. Sebab, angkutan umum yang melebihi kapasitas, mampu merusak jalan.
“Kita gelar mulai pukul 10.00 WIB, hingga siang. Setidaknya ada 54 tilang kita berikan dan dua buku kir kita cabut. Itu karena tidak sesuai antara domisili kendaraan dengan tempat penerbitan kir. Pelanggaran terbanyak adalah kelebihan muatan,” kata Ajie, Kamis (20/12) siang.
Kelebihan muatan kata Ajie, bisa dilihat berdasarkan surat barang atau delivery order (DO) yang dibawa pengemudi. “Tadi kita temukan truk pembawa pupuk, di DO-nya tercantum 50 sak. Namun yang dibawa lebih dari 50 sak. Jadi tidak sama. Hal ini berpengaruh terhadap tonase kendaraan,” ucapnya.
Selain dalam rangka penertiban angkutan barang bertonase lebih, kata Ajie, operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari gakkum over dimensi dan over loading (odol) yang digelar beberapa waktu lalu.
“Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut odol menjelang Natal dan Tahun Baru 2019, demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” sebut dia.
Ajie menjelaskan, operasi tersebut akan digelar selama tiga hari, dengan lokasi yang berbeda. “Rencananya tiga hari. Mulai 19, sampai 21 Desember 2018 di tiga lokasi berbeda. Hari ini kita turunkan sebanyak 48 personel,” sebut dia.
Operasi tersebut kata dia, juga merupakan upaya dalam memaksimalkan pelaksanan aturan terhadap kendaraan angkutan umum penumpang dan barang. “Menteri Perhubungan sudah menegaskan untuk menertibkan angkutan umum penumpang dan barang yang melebihi muatan,” tegasnya.(mng)
(Laporan SARIDAL MAIJAR, Pekanbaru).