KOTA (RIAUPOS.CO) - Penerapan upah minimum kota (UMK) Pekanbaru Rp2.762.852 diberlakukan mulai Januari 2019 mendatang. Sekitar sepuluh hari lagi. Namun sampai saat inin masih ada pihak perusahaan yang belum mengetahuinya.
Pihak perusahaan yang beralasan belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah akan melakukan penundaan penerapan UMK tahun 2019. Hal itu seperti yang diungkapkan Deri. Ia merupakam karyawan dari perusahaan swalayan yang ada di Pekanbaru.
Ia dan karyawan lainnya di tempat mereka bekerja sudah di ingatkan pemilik swalayan tersebut. Bahwa tahun depan gaji mereka belum bisa naik karena alasan menunggu surat dari Disnaker terkait kenaikan UMK.
“Jadi tempat saya kerja belum bisa menaikkan gaji. Alasannya masih menunggu surat resminya. Itu yang dijelaskan pemilik swalayan kepada karyawan,” kata Deri kepada Riau Pos kemarin.
Sementara ditanya apakah akan melapor ke Disnaker, ia belum berpikiran ke arah itu.
Namun ke depan bisa saja dilakukan ia dan karyawan lainnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) PHI Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Nelwaty mengatakan setiap perusahaan punya kewajiban untuk tetap menerapkan upah minimum kota itu mulai Januari.
Pihak perusahaan dianggap telah mengetahui penetapan besaran dan kenaikan UMK tersebut. Pasalnya, pada saat pengusulan untuk penetapan UMK tersebut telah terwakilkan perwakilan dari perusahaan, pekerja dan pemerintah.(ilo)