PEKANBARU (RIUAPOS.CO) - Draf ajuan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 yang ditetapkan sebesar Rp2.165.435 dikembalikan Pemerintah Provinsi Riau. Hal itu dilakukan karena kenaikan UMK Pekanbaru yang disepakati oleh Dewan Pengupah Kota (DPK) melebihi formula penghitungan pemerintah sebesar 11,5 persen.
Jika dibandingkan dengan UMK 2015 yang bernilai Rp1.925.000, terjadi kenaikan sebesar 12,3 untuk nilai UMK Pekanbaru 2016. Penetapan kenaikan UMK itu sudah seusuai dengan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang pengupahan.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST,MT ketika dikonfirmasi Riaupos.co, Minggu (20/12/2015) menyebutkan, dirinya belum mendapat informasi lengkap terkait dikembalikannya rekomendasi UMK Pekanbaru 2016.
"Saya belum mendapatkan informasinya, apabila dikembalikan maka kita akan lakukan evaluasi," ungkapnya. Dengan dikembalikannya draf UMK itu Wako mengatakan, pihaknya akan mempelajari apa saja rekomendasi dari Pemprov Riau.
"Kita lihat dulu rekomendasi yang tidak sesuai itu apa, jikalau ada pertimbangan yang tidak sesuai maka akan kita coba untuk koreksi kembali," sambungnya. Penetapan UMK Pekanbaru 2016 disebutkan Wako, sudah berdasarkan PP tentang pengupahan yang pembahasannya dilakukan bersama antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pekanbaru dan Serikat Pekerja.
"Penetapan UMK sudah kita lakukan berdasarkan ketentuan, kalau rekomendasi ternyata sudah kita jalani semua, kita nanti akan mempertanyakan apa dasar Pemprov Riau menyatakan itu," katanya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Fopin A Sinaga