2014, KTP Siak Masih Berlaku

Pekanbaru | Sabtu, 21 Desember 2013 - 10:29 WIB

PEKANBARU (RP) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin mengatakan KTP Siak masih berlaku tahun 2014. Meskipun pemberlakuan e-KTP dimulai sejak tahun depan. Namun banyak warga Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP.

‘’Sebenarnya masih menunggu pusat. Apakah ada sanksi bagi warga yang masih pakai KTP Siak atau memang diperbolehkan tahun depan. Saya rasa masih sangat banyak warga yang belum rekam e-KTP,’’ ujar Baharuddin kepada Riau Pos, Jumat (20/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara untuk mendukung upaya itu, Disdukcapil Pekanbaru terus mengejar rekam e-KTP warga Pekanbaru. Bahkan Disdukcapil Pekanbaru harus jemput bola dengan melakukan perekaman di perkantoran pemerintah dan swasta serta sekolah-sekolah.   

Sementara itu, Disdukcapil juga tetap memberlakukan sistem denda keterlambatan pengajuan pembuatan KTP, yang dimaksudkan agar warga mengikutinya.

‘’Meski kepastian wajib e-KTP masih menunggu pusat. Tetapi sanksi denda terhadap keterlambatan pembuatan KTP tetap kami berlakukan,’’ tuturnya.

Disdukcapil bahkan mewajibkan remaja berusia 15 hingga 16 tahun melaksanakan perekaman e-KTP. Bagi remaja ini pengambilan e-KTP setelah berumur 17 tahun. Diambil di kantor UPTD domisilinya,’’ tambahnya. (ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook