Denda Buang Sampah Belum Beri Efek Jera

Pekanbaru | Kamis, 21 November 2019 - 10:07 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Meski telah 179 warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dan kena denda Rp250 ribu, tapi tetap saja ada warga Kota Pekanbaru yang membuang sampah di pinggir jalan. Kepada satuan tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHJ) Pekanbaru, warga beralasan tidak tahu kalau sanksi membuang sampah tidak pada tempat dan waktunya.

Pantauan Riau Pos, Rabu (20/11) di Jalan Kartama, pengendara roda dua hingga roda empat terlihat membuang sampah di Jalan Kartama tepatnya di samping jembatan. Sampah dibuang begitu saja dari atas kendaraan. Tak peduli sampah menggelinding dan jatuh ke aliran anak sungai.


Di lokasi ini, tim Satgas DLHK Kota Pekanbaru melakukan razia. Awalnya, tim bersembunyi untuk mengintai dan menfoto satu per satu warga yang membuang sampah. 

Tak beberapa lama, seorang tim Satgas DLHK Kota Pekanbaru mulai mendekati dan mengejar para oknum warga yang kedapatan membuang sampah.

Beberapa warga yang tertangkap tangan membuang sampah panik dan mengambil kembali sampah yang mereka buang agar terhindar dari sanksi denda.

Seperti yang dilakukan Danizar, seorang warga yang kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut. Ia mengaku jera dan berjanji untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi yang telah terpasang spanduk pemberitahuan larangan membuang sampah tersebut.

Dirinya beralasan, tak sengaja membuang sampah di lokasi itu karena terburu-buru untuk pergi ke tempat kerja. "Saya ambil lagi sampahnya nggak apa-apa, asalkan tidak kena sanksi. Tapi tetap saja ditahan KTP saya. Saya benar-benar nggak tahu kalau tidak boleh buang sampah di lokasi ini," ucapnya.

Sementara itu, Nayla (35), seorang pedagang kelapa di dekat lokasi mengatakan, keberadaan TPS ilegal di dekat dirinya mencari nafkah tersebut baru beberapa bulan terakhir muncul kembali setelah sempat dibersihkan oleh warga sekitar. Pasalnya, tumpukan sampah yang jatuh dibawah jembatan sering kali menyumbat aliran air sehingga menimbulkan aroma yang tidak sedap.

"Kalau sering dialmbil sama petugas kebersihan tidak terlalu bau lah aromanya. Tapi kan yang membuat kami resah itu, sampah basah yang dibuang dan jatuh dibawah jembatan. Iya kalau terbawa arus, yang ada malah sering menumpuk di pinggir jembatan, jadi aromanya menyerbak ke mana-mana. Kita yang jualan di sini jadi merasa dirugikan lah," ucapnya.

Dirinya berharap, keberadaan Satgas DLHK Kota Pekanbaru dapat membuat masyarakat dan pengendara jera, sehingga tidak lagi membuang sampah dilokasi tersebut.

"Semoga saja jera mereka kena razia. Apalagi, tadi yang ketangkap mobil plat merah. Biar pemerintah juga sadar, kalau bukan rakyatnya saja yang bisa salah, tapi pihak mereka juga ada yang membandel buang sampah sembarangan," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penegakan Hukum Rubi Adrian mengatakan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akat tertib dalam membuang sampah tepat pada waktunya, pihaknya akan tetap rutin melakukan razia sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda Kota Pekanbaru no 08 tahun 2014, yang menegaskan pengelolaan sampah dan jadwal membuang sampah yang diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada pukul 19.00-05.00 WIB, serta Peraturan Wali Kota Pekanbaru No 134 thn 2018, denda bagi warga yang kedapatan secara langsung membuang sampah kurang dari 0,5 m3 akan mendapatkan denda sebesar Rp250 ribu.

"Untuk saat ini total masyarakat yang terkena razia sudah sebanyak 171 orang. 94 orang lainnya sudah mengambil KTP yang kami jadikan sebagai bahan jaminan, dan membayar denda yang ditetapkan, sedangkan 77 orang lainnya masih belum mengambil KTP nya di Kantor DLHK Kota Pekanbaru Jalan Parit Indah,"tegasnya.(ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook