Angkutan Umum Wajib Masuk Terminal

Pekanbaru | Rabu, 21 November 2012 - 09:39 WIB

PEKANBARU (RP) - Dishubkominfo Kota Pekanbaru masih banyak menemukan angkutan umum yang menyalahi aturan, dengan menaikan penumpang dan turunkan penumpang di luar Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS).

Dihimbau baik angkutan serta kendaraan jenis bus antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP) wajib masuk terminal naikan penumpang dan turunkan penumpang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Ini dimaksudkan agar kegiatan menaikan dan menurunkan penumpang bisa tersentral dan tidak mengganggu lalu lintas, serta menghindari dari tindakan kriminalitas yang pernah terjadi pada penumpang travel contohnya,’’ ungkap Kepala Bidang Wasdal Dishubkominfo Pekanbaru Haries Rozie kepada Riau Pos kemarin.

Tidak dijelaskan Rozie sanksi tegas seperti apa yang akan diberikan terhadap angkutan umum yang terbukti menaikan dan menurunkan penumpang di luar terminal.

Dia mengatakan akan memberikan sanksi tegas yang tentu akan membuat supirnya takut.

‘’Tentu akan disiapkan sanksi tegasnya, tetapi yang paling penting adalah travel gelap itu. Kita menghimbau travel gelap yang beroperasi agar segera mengurus izinnya sehingga jelas dan masyarakat tidak khawatir lagi. Pasalnya atas kejadian perampokan yang terjadi di travel gelap membuat masyarakat jadi ketakutan,’’ terangnya.

Dishubkominfo Pekanbaru tidak memiliki data pasti terhadap jumlah travel gelap yang belum memiliki izinnya tersebut. Jumlah travel gelap yang menggunakan mobil pribadi yang beroperasi di Pekanbaru.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook