Kota (RIAUPOS.CO) - Kewajiban mengikuti test SIM, bukan hanya masyaerakat umum saja, tapi beberapa petugas kepolisian turut mengantri dalam praktek SIM di Riau Safety Driving Centre (RSDC) yang berada di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Pesisir, Kamis (20/09). Pemberlakuan sama, dengan yang diterapkan kepada masyarakat jika tidak lulus maka petugas akan mengulang kembali.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser melalui Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP David Richardo menyampaikan, terkait kegiatan tersebut mereka tidak ada membeda-bedakan antara petugas dengan lainnya.
"Ya, sama semuanya kami perlakukan jika masyarakat tidak lolos, maka akan mengulang kembali. Begitu juga sebaliknya, jika anggota kepolisian tidak lolos akan diperlakukan dengan hal yang sama," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bila masyarakat belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga khawatir untuk bepergian saat dilakukan Operasi Keselamatan digelar, ada baiknya segera mengurus SIM.
Adapun syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIM yakni, 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat dari dokter, bisa dari dokter umum ataupun Puskesmas. Setelah persyaratan dilengkapi datang langsung ke kantor RSDC untuk pembayaran. Pembayaran dilakukan di bank yang sudah bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru yakni Rp 120.000 SIM A dan 100 Ribu bagi SIM C. (man)