Ritos Bebas Retribusi

Pekanbaru | Sabtu, 21 September 2013 - 08:50 WIB

Ritos Bebas Retribusi
Lokasi pembangunan Riau Town Square (Ritos) di bekas Purna MTQ, Pekanbaru. Hingga kini belum ada aktivitas pembangunan karena terkendala masalah izin mendirikan bangunan (IMB). Foto: defizal/riau pos

Laporan Marrio Kisaz, Kota

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan tidak akan membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Riau Town Square and Convention Center (Ritos). Ini dilakukan, karena Biro Perlengkapan Setdaprov Riau telah mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu diperoleh dari hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri). Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendagri mendukung langkah Pemerintah Provinsi Riau tidak membayar retribusi IMB tersebut.

Informasi tersebut diungkapkan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Abdi Haro kepada Riau Pos, Jumat (20/9) di Kantor Gubernur Riau. Dia menilai, hasil konsultasi tersebut menjawab tanda tanya penyelesaian proses perizinan pembangunan gedung pencakar langit di Kota Pekanbaru.

‘’Dari hasil koordinasi kita, perizinan Ritos bebas biaya retribusi. Makanya, kita tidak akan membayar sesuai arahan Kemendagri,’’ ungkap mantan birokrat Dinas Pertambangan dan Energi itu.

Lebih jauh Abdi mengungkapkan, tidak dikenakannya biaya retribusi ini karena keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2008 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Selain itu, proyek Ritos ini tidak murni swasta, melainkan merupakan program Pemprov Riau.

‘’Sebelumnya, kita juga sudah berkoordinasi dengan BPK, yang juga menyatakan proyek ini tidak perlu membayar retribusi. Kemudian, kita konsultasi lagi ke Kemendagri dan hasil keputusannya juga sama,’’ urainya.

Dengan telah adanya keputusan dari Kemendagri itu lanjut Abdi, Pemprov Riau akan menyampaikannya kepada Pemko Pekanbaru. Kemudian, PT BMMP diharapkan segera melanjutkan pekerjaan pembangunan proyek Ritos yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. ‘’Ya dalam waktu dekat kita akan bertemu Wali Kota Pekanbaru atau pihak terkait menyampaikan informasi tersebut. Sehingga, pembangunan Ritos dapat dilanjutkan,’’ ungkap Abdi.

Sekedar mengingatkan, Pemprov Riau menggandeng PT Bangun Megah Mandiri Propertindo (PT BMMP) Jakarta, untuk mengembangkan Ritos di kawasan Bandar Serai Purna MTQ seluas 3,5 hektare. Proyek senilai Rp1,1 triliun ini murni menggunankan dana investor, dengan sistim Bangun Guna Serah (BGS). Namun, rencana pembangunan itu terkendala beban retribusi senilai Rp8 miliar.

Dari kerja sama ini, Pemprov Riau akan menerima keuntungan dari perusahaan sebesar Rp70 miliar selama 30 tahun. Pada tahun 31, barulah bangunan tersebut diserahkan kepemilikannya kepada Pemprov. Rencananya, di atas lahan seluas 35 ribu meter persegi ini akan dibangun pusat bisnis seperti Mal Carefour, hotel setinggi 16 lantai dan galeri.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook