PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Pekanbaru sudah menggelar paripurna pandangan umum fraksi tentang Ranperda Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru. Ini merupakan tahapan kedua paripurna ranperda ini, setelah sebelumnya digelar paripurna penyampaian Ranperda Angkutan Massal di Kota Pekanbaru.
”Ya benar, paripurna pandangan umum fraksi ranperda ini sudah kami laksanakan pada Senin (7/8). Tinggal menunggu paripurna selanjutnya, yakni jawaban pemerintah,” kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, Ahad (20/8).
Disampaikan, ranperda ini diusulkan Pemko Pekanbaru yang masuk dalam Prolegda Kota Pekanbaru 2023. Pembahasannya, telah disetujui legislatif untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Menurut Nofrizal yang memimpin paripurna itu kemarin, bahwa aturan angkutan massal memang penting dibuat, untuk menyempurnakan pelayanan transportasi umum bagi masyarakat.
”Ini untuk memaksimalkan pelayanan transportasi umum bagi masyarakat,” sebutnya.
Terkait ranperda ini, semua fraksi di DPRD Pekanbaru memberikan pandangannya.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Masni Ernawati SH MH menjelaskan, bahwa fraksinya menitikberatkan pelayanan maksimal angkutan massal ini harus lebih ditingkatkan. Karena ini merupakan pelayanan yang sangat penting dan diidam-idamkan masyarakat Kota Pekanbaru.
”Kami Fraksi Golkar juga meminta dipertegas PAD dari Ranperda ini untuk Kota Pekanbaru,” katanya.
Selanjutnya, juru bicara Fraksi Hanura NasDem Eri Sumarni menyampaikan pandangan fraksinya. Bahwa fraksinya menyambut baik ranperda ini dibuat. Namun harus lebih menguntungkan masyarakat, melalui pelayanan yang maksimal.
”Beberapa catatan fraksi kami yang paling prioritas, utamakan pelayanan bagi masyarakat Kota Pekanbaru,” paparnya.
Selain Fraksi Golkar dan Hanura NasDem, pandangan yang sama juga disampaikan semua fraksi lainnya di DPRD Pekanbaru. Mereka berharap, dengan adanya ranperda ini nanti, perencanaan transportasi massal di Kota Pekanbaru, bisa lebih baik lagi.
Sebelumnya, Sekko Indra Pomi Nasution mengatakan bahwa Pemko mengajukan ranperda ini, aturan tersebut terkait pola, sistem dan sistem perencanaan transportasi di kota ini.
”Termasuk parkir di tepi jalan dan sebagainya. Inilah yang mau diatur dalam penyelenggaraan transportasi ini,” paparnya.
Sekko menyampaikan, aturan ini diusulkan, agar sistem manajemen transportasi umum berjalan baik dan handal di Kota Pekanbaru.
Sebab, lanjut dia, transportasi umum di Kota Pekanbaru sudah memiliki sistem yang baik, yakni adanya transportasi massal yang dioperasikan pemko pada beberapa tahun terakhir.
Transportasi umum yang dimiliki Pemko Pekanbaru seperti bus TMP, kata Indra, sudah terintegrasi sejumlah tujuan. Bahkan juga terintegrasi dengan transportasi yang dimiliki Pemprov Riau.
”Termasuk kita ingin mengintegrasikan transportasi sungai dengan transportasi darat, sebab Kota Pekanbaru dikenal dengan kota perdagangan dan jasa,” katanya.
Dia juga menyampaikan, aturan ini juga ingin menerapkan retribusi bagi angkutan umum milik Pemko Pekanbaru, yakni Bus TMP, sebab masih dibantu oleh APBD Pekanbaru.
”Kami menyambut baik persetujuan DPRD, yang menyetujui raperda ini dibahas ke tingkat selanjutnya,” harapnya.(adv)