PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan penganiayaan dua atlet berprestasi Riau, Kamis (20/7). Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.
”Iya, ada pemeriksaan lanjutan dari penyidik,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Kampar dan Bulukumba ini.
Namun hingga sore kemarin, belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini. Ketika ditanya terkait adanya oknum penegak hukum yang diduga terlibat, Kasat Reskrim belum memberikan konfirmasi.
”Saat ini untuk anggota tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Untuk laporan terhadap yang bersangkutan belum ada,” sebut Kompol Bery.
Terpisah, kuasa hukum korban Muhammad Farhan dan rekan, juga mengkonfirmasi kehadiran pihaknya bersama korban ke Polresta Pekanbaru, kemarin. Menurut Farhan, mereka menghadiri undangan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
”Hari ini (kemarin, red) kami mendampingi korban untuk pemeriksaan lanjutan terkait berkas perkara korban H. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu juga diperiksa,” ungkap Farhan.
Farhan tidak menampik bahwa ada oknum penegak hukum diduga ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut. Namun pihaknya belum melaporkan yang bersangkutan.
”Kami tidak ingin tergesa-gesa. Kami ingin jelas dulu duduk perkaranya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua atlet Riau berprestasi H dan L yang masih di bawah umur, diduga mengalami penganiayaan oleh sesama atlet dan pelatih pada Kamis (6/7) lalu.
Penganiayaan ini bermula ketika H kedapatan menggunakan sepatu milik salah seorang atlet. Dirinya kemudian dikonfrontasi dan mengaku memasuki asrama bersama L.
Belakangan mereka dianiaya dengan dipukul hingga ditendang di GOR Rumbai. L mengalami luka parah pada bagian bibir dengan kondisi gigi patah dan mendapat beberapa jahitan di bagian mulut.
Tidak terima, kedua korban didampingi kuasa hukum membuat laporan ke polisi. Dalam perkara ini, satu dari delapan orang yang diduga terlibat penganiayaan, berinisial C, sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.(end)