TUNGGAKAN PJU BELUM DIBAYAR

Jalanan Terancam Gelap Gulita

Pekanbaru | Kamis, 21 Juni 2018 - 17:01 WIB

Jalanan Terancam Gelap Gulita
M Noer

KOTA (RIAUPOS.CO) - Seluruh jalanan di Kota Bertuah terancam gelap gulita. Pasal-nya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memutus aliran listrik lampu penerangan jalan umum (PJU). Ini akibat adanya tunggakan tagihan listrik selama tiga bulan yang belum dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Belum dibayarkannya tunggakan tersebut bukan tanpa alasan. Terjadi kenaikan tagihan secara signifikan mulai Maret lalu bila dibandingkan dengan tagihan bulan sebelumnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kenaikan ini setelah dilakukan pendataan oleh PLN bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Berdasarkan data yang dihimpun Riau Pos,  tagihan listrik PJU di bulan Januar i 2018 sebesar Rp7.423.337.306. Lalu bulan Februari Rp 7.853.589.643. Namun, pada Maret, tagihan tersebut membengkak menjadi Rp 13.027.036.008. Dan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun sedikit yaitu Rp12.688.694.522.

Sedangkan untuk tagihan Mei sebesar Rp12.617.080.170. Kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Di mana tunggakan tagihan itu di-minta PLN untuk dibayar-kan sebelum 30 Juni 2018 mendatang.

Humas PLN Cabang Pekanbaru Komang tak menampik akan melakukan pemutusan terhadap sambungan listrik PJU milik Pemko Pekanbaru. Karena ada tunggakan listrik selama tiga bulan yang belum dibayarkan.

“Kalau tidak dibayar ya kami putus. Sesuai ketentuan apabila tiga bulan ada tunggakan tidak dibayar, maka dilakukan pemutusan,” ungkap Komang.

Pemutusan terhadap lampu jalan itu direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun PLN juga akan melihat situasi dan tindak lanjut dari pemko mengenai tunggakan listrik tersebut. ”Kami tunggu. Karena sekarang masih dalam kondisi libur. Kalau bulan ini dibayarkan, tidak diputus. Jika tidak, maka diputus!” tegasnya.

Kepada Komang disampaikan, bahwa pemko hanya bersedia membayar tagihan PJU yang sudah dilakukan meterisasi bukan termasuk PJU liar, dia mengatakan, adanya kenaikan itu berdasarkan hasil pengecekan ke lapangan yang dilakukan bersama Dishub Kota Peka-nbaru. “Kalau ada lonjakan berarti segitulah pemakaian listrik PJU,” sebut Komang.

Terpisah, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS ketika dikonfirmasi Riau Pos membenarkan adanya tunggakan tagihan tersebut. Bahkan kata dia, pihak PLN telah menanyakan permasalahan tagihan dan menyampaikan bahwa dalam anggaran pendap-atan dan belanja daerah (APBD) pembayaran tagi-han PJU masih berdasarkan pemakaian daya tahun sebelumnya.

“Dalam APBD, kami masih berpola yang lama. Untuk mengantipasi situasi yang dulu (tunggakan, red) kami sudah menganggarkan full, tapi dengan kilometer yang lama,” ujar Sekko.

Namun kata Sekko, pihak PLN membuat gebrakan dengan melakukan penertiban PJU yang belum dim-eterisasi. Penertiban itu dijadikan sebagai dasar adanya kenaikan tagihan PJU Pemko Pekanbaru.

“Itu tidak bisa dan sudah kami katakan tidak mungkin. Sementara PLN membayar pajak PJU hanya sekitaran Rp8 miliar perbulan, sedangkan yang ditagihkan sekitaran Rp13 miliar. Dari mana kami menutupi Rp5 miliar lagi,” imbuhnya

Terhadap tunggakan dan adanya rencana dari PLN yang akan memutus listrik PJU, dia menyampaikan telah melayangkan surat. Di mana inti dari surat tersebut berisikan apabila PLN ingin memadamkan lampu jalan, maka padamkan PJU yang belum dimeterisasi dan belum dikerjasamakan.

“Kami minta padamkan PJU yang  liar dan di luar meterisasi. Itu yang kami minta. Jangan PLN memukul rata semuanya. Ini namanya memfaatkan situasi yang tidak benar,” tegas mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setko Pekanbaru itu.

Ditambahkannya, pihak PLN juga meminta pemko mengaku terhadap angka tagihkan yang disampaikan mereka. Tapi hal itu tidak bisa pemko lakukan. "Karena siapa yang nanti akan membayar tagihan tersebut. Selain itu, pembayaran tagihan yang membengkak tidak ada dasarnya.  Kalau Sekda yang bayar, uang dari mana? Tidak mungkin. Kalau dibayar, kami bisa masuk penjara. Jika PLN benar, maka putuskan sambungan yang liar itu," papar Sekko.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook