HARGA BARU PREMIUM RP 6500, SOLAR RP 5500

Diumumkan Malam, Berlaku Dini Hari

Pekanbaru | Jumat, 21 Juni 2013 - 07:31 WIB

Diumumkan Malam, Berlaku Dini Hari
Petugas kepolisian ditugaskan menjaga SPBU menjelang kenaikan harga BBM. Foto: teguh prihatna/riau pos

JAKARTA (RP) - Pemerintah terus mematangkan persiapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Yang terbaru, beredar informasi bahwa pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga BBM pada Jumat (21/6). Harga baru BBM itu paling cepat efektif berlaku mulai Sabtu (22/6) pukul 00.00.

      

Informasi tersebut berhembus kencang sepanjang kemarin (20/6). Bukan hanya pihak istana, beberapa lembaga pemerintahan terkait menguatkan indikasi tersebut. Salah satunya lembaga pengatur sektor hilir migas, yakni Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

      

Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto membenarkan bahwa pemerintah bakal mengumumkan kenaikan harga BBM hari ini. Dengan begitu, menurut pengalaman selama ini, peraturan tersebut bakal terhitung efektif Sabtu (22/6) pukul 00.00.

"Yang sudah-sudah seperti itu," kata Djoko di kantornya kemarin. "Kalau Kemenkeu sih mintanya paling lambat Kamis (20/6). Tapi kan susah, Tidak mungkin malam ini (20/6) karena harus memproses BLSM (bantuan langsung sementara masyarakat). Wapres minta BLSM harus dibagikan Sabtu".

   

Meski demikian, dia menegaskan bahwa keputusan akhir jadwal pengumuman kenaikan itu belum final. Menurut Djoko, pemerintah terus mengadakan rapat persiapan kompensasi dari kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Dengan begitu, BLSM bisa langsung dibagikan saat kenaikan harga BBM bersubsidi diberlakukan.

      

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri belum memberi pernyataan resmi tanggal kenaikan harga BBM. Sepanjang kemarin, SBY mengadakan sidang kabinet paripurna membahas kenaikan harga BBM dan kompensasinya. Dalam sidang kabinet tersebut, Menkeu menjabarkan penjelasan terkait APBN-P 2013, sementara Menkokesra memaparkan persiapan program perlindungan sosial pasca kenaikan BBM.

      

"Dalam sidang kali ini, agar kita semua paham apa yang telah disepakati dan dituangkan dalam UU (APBN-P) yang baru ini, Menkeu akan menjelaskannya.

"Setelah itu, Menko Kesra akan menjelaskan soal kesiapan bantuan dan proteksi sosial kepada golongan tidak mampu, apakah dalam bentuk raskin (berat miskin), PKH (Program Keluarga Harapan), BSM (Bantuan Siswa Miskin) dan BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat)," papar SBY saat membuka sidang kabinet paripurna.

      

Sementara itu, kalangan menteri belum satu suara soal tanggal pengumuman kenaikan harga BBM. Menko Perekonomian Hatta Rajasa hanya menuturkan kenaikan BBM akan diumumkan secepatnya. "Saudara pasti bertanya kapan akan dinaikkan secepatnya. Kalau cepat ya ini hari Kamis (kemarin), nah secepatnya,"jelas Hatta di Kantor Presiden, Kamis (20/6).

      

Sedang Menteri ESDM Jero Wacik mengaku siap mengumumkan kenaikan harga BBM jika ditunjuk oleh Presiden SBY. Namun dia memberi syarat, yakni pada saat mengumumkan, dirinya harus ditemani para menteri yang lain. "Kalau diperintahkan Bapak Presiden, saya siap mengumumkan, asalkan ditemani juga oleh para menteri lainnya. Karena ini tanggunjawab bersama, jadi harus bersama-sama menjalani," ujar Jero di Kantor Presiden.

      

Saat ditanya apakah pengumuman kenaikan harga dilakukan Jumat malam, Jero enggan menjawab. Jero hanya memastikan, semua persiapan teknis untuk peraturan dan dasar hukum menaikkan harga BBM telah final dan sudah dilaporkan ke presiden dalam sidang paripurna hari ini. "Ya kita lihat lah,"ujarnya.

      

Jadi saat ini, lanjut Jero, pihaknya tinggal menunggu sinyal dari SBY kapan waktu yang tepat megumumkan kenaikan harga BBM. Sebab dalam mengumumkan kenaikan harga BBM perlu dipertimbangkan banyak aspek termasuk politik dan kondisi masyarakat. "Sudah siap, cuma nunggu sinyal beliau (SBY),"imbuh dia.

     

 Menurut Djoko, selama proses menunggu, kementeriannya menyiapkan Peraturan Menteri ESDM mengenai harga BBM. Peraturan itu menjadi payung hukum bagi SPBU yang menjual dengan harga baru itu ditargetkan selesai pekan ini. "Paling lambat minggu ini sudah selesai. Dengan kata lain, sudah berlaku dan diumumkan," jelasnya.

   

Untuk menjaga situasi, Jero terus mengimbau Pertamina untuk mengamankan pasokan. Harapannya, Pertamina bisa menambah pasokan BBM untuk sementara sehingga masyarakat merasa aman dan tak panik. "Kami juga terus mengawasi penyaluran BLSM agar sampai langsung kepada masyarakat. Kenaikan ini kan untuk menjaga ekonomi supaya tetap stabil," terangnya.

           

Menjawab imbauan tersebut, pihak Pertamina mengaku telah berancang-ancang menghadapi momentum tersebut. Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, pihaknya telah memperpanjang jam kerja SPBU untuk mengantisipasi situasi. "Kami wajibkan SPBU untuk  buka selama 24 jam. Ini untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Sekaligus untuk menyeimbangkan penambahan penyaluran harian sekitar 10 persen," ujarnya.

      

Seperti yang sudah dinyatakan, Pertamina menjamin pasokan BBM bersubsidi masih aman. Saat ini, ketahanan stok Premium cukup untuk 22 hari sedangkan solar cukup 20 hari. Di sisi lain, pasokan premium ditingkatkan 12,5 persen dari 80 ribu kiloliter per hari menjadi 90 ribu kiloliter per hari. Kemudiam, penyaluran solar naik 11,6 persen dari 43 ribu kiloliter per hari menjadi 48 ribu kiloliter per hari. (bil/ken/c10/agm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook