PEKANBARU (RP) Jamaah Calon Haji (JCH) Kota Pekanbaru diberikan batas waktu sampai akhir Juni 2012 untuk menyerahkan berkas permintaan pembuatan paspor.
Jika sampai akhir bulan ini tak juga menyerahkan berkas persyaratan tersebut, maka JCH diminta untuk mengurus sendiri paspornya di Kantor Imigrasi.
Kita mengimbau agar CJH segera menyerahkan berkas persyaratan pembuatan paspor. Jika sampai terlewat sampai akhir bulan ini, maka JCH harus mengurus paspornya sendiri. Sebab batas waktu pembuatan paspor ini meski harus dipercepat. Sebab, perlu waktu yang tidak sebentar untuk mengurus penerbitan visa haji, ungkap Kepala Seksi (Kasi) Haji Kemenag Kota Pekanbaru, H Darwison MA kepada Riau Pos, Rabu (20/6).
Dan bagi JCH yang memiliki paspor agar segera menyerahkan fotokopinya, beserta dengan fotokopi nomor porsi keberangkatan.
Nomor porsi ini diterima para JCH setelah melunasi Biaya Perjalanan Haji (BPIH) tahap pertama sebesar Rp25 juta.
Dari jumlah JCH Kota Pekanbaru yang akan berangkat tahun 2012 ini. Yakni mencapai sebanyak 1.185 JCH, tetapi yang telah memiliki paspornya ada sebanyak 150 jamaah.
Sedangkan JCH yang paspornya sudah selesai dibuat Imigrasi sebanyak 397 paspor. Sementara sisanya belum ada kabar.
Masih banyak yang belum urus paspor, kita minta agar JCH segeralah urus paspor ke Kemenag karena akan berlanjut ke proses pembuatan visa yang juga memerlukan waktu lama. Jika JCH tak segera mengurusnya bisa-bisa tak terkejar lagi, tutur dia lagi.
Dia menambahkan jika JCH yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan agar segera memeriksakan kesehatannya. Pemeriksaan kesehatan CJH difasilitasi di setiap setiap Puskesmas se-Kota Pekanbaru.(ilo)