KOTA (RP) - Sanksi bagi sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Pekanbaru yang tertangkap saat sarapan dan ngopi di salah satu kedai beberapa waktu terus diproses, bahkan sudah sampai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru. Di BKD inilah para pegawai yang terjaring tersebut bakal diberikan sanksi, bisa sanksi disiplin sehingga berdampak pada karirnya.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus MT menegaskan jika sanksi terhadap sembilan PNS tersebut sudah ditangani BKD Pekanbaru. Diinstruksikan Firdaus MT agar BKD segera memproses sembilan PNS tersebut, sehingga tidak terkatung-katung dan menjadi pelajaran bagi pegawai lain agar bekerja secara profesional. Diharamkan bagi PNS berkeluyuran ke luar kantor saat jam kerja tanpa keterangan jelas. Keterangan jelas dapat diterima apabila memang ada kegiatan atau kerja di luar kantor, itupun menurut Firdaus harus dilengkapi dengan surat perintah tugasnya.
‘’Sudah di BKD dan diproses, ini harus dilaksanakan sehingga menjadi pelajaran. Tak dibenarkan keluyuran saat jam kerja,’’ tegas Firdaus kepada Riau Pos, Senin (20/5). Tim pengawas disiplin PNS aktif melaksanakan pemantau terhadap pegawai yang tidak bertanggungjawab seperti keluyuran di jam kerja.
Suatu saat petugas ini bakal turun menyisir di beberapa titik yang menjadi target dan diharapkan Firdaus MT tidak ada lagi PNS yang terjaring kembali. Jika tertangkap maka pegawai ini akan tercatat di buku hitam Pemko Pekanbaru yang berdampak terhadap karirnya tersebut.
‘’Jangan sampai ada PNS yang keluyuran saat jam kerja, itu tak ada ampun dan menjadi catatan,’’ katanya. Kasus tertangkapnya sembilan PNS tersebut terjadi April 2013 lalu, bahkan salah satu yang tertangkap tersebut merupakan pejabat eselon II.
Sudah lebih sebulan proses pemberian sanksi pun belum kunjung final. Dikatakan jika sembilan PNS tersebut masih tahap proses untuk menetapkan sanksinya berdasarkan kesalahannya. Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT pun berjanji sanksi terhadap sembilan PNS tersebut harus diputuskan dalam pekan ini juga.(ilo)