PEKANBARU (RP) - Kinerja Tim Yustisi Pemko Pekanbaru disorot DPRD Kota Pekanbaru. Soalnya dari razia yang dilakukan di beberapa tempat hiburan malam didapati ada yang izinnya ilegal, namun tim hanya melakukan razia KTP.
Padahal sebelumnya sudah ada perintah dari wali kota, bagi tempat hiburan malam yang tidak berizin agar ditindak.
‘’Sebenarnya kami mau lihat aksi dari tim Yustisi sejauh mana keberaniannya untuk dapat melakukan penertiban seperti yang diinstruksikan Wako. Kalau hanya sekadar cek KTP yang dilakukan Satpol PP ya tidak perlu,’’ tegas ketua Komisi I DPRD Kota, Wahyu kepada Riau Pos, Senin (20/5) di ruang komisinya.
Disebutkannya lagi, harusnya Satpol PP lebih mengarahkan ke perizinan tempat hiburan tersebut. ‘’Itukan tugas pemerintah kota, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan saja, tak ada yang lain,’’ tutur Wahyudianto lagi.
Ditambahkannya persoalan izin tempat hiburan saat ini dirasakan bermasalah. Ini dia akibatkan Pemko belum melakukan koordinasi yang terarah dengan Satker yang bertugas untuk mengawasi mengawasi jalannya peraturan daerah ini.
‘’Kami akan jadwalkan dalam rapat nanti, bulan depan kami akan turun, dan akan memanggil dinas terkait soal izin dan penertiban Perda ini. Saat ini Komisi I sangatlah padat agendanya karena ada dinas ke luar kota,’’ katanya.
Menurut Wahyu, Komisi I pernah mewacanakan untuk merubah Perda ketertiban Perda Nomor 2/2005. Dalam Perda membahas secara umum mengatur tentang ketertiban, kaitannya dengan tempat hiburan, tempat permainan, dan hotel.(gus)