Instansi Pemerintah Masih Tertutup

Pekanbaru | Minggu, 21 April 2013 - 08:58 WIB

Laporan Kunni Masrohanti, Pekanbaru

Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Pekanbaru berkerja sama dengan AJI Indonesia dan Centre for Law and Democracy (CLD), menggelar pelatihan bersama, Sabtu (20/4) di Hotel Arowana Jalan Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pelatihan mengangkat tema ‘’Bagaimana Pemohon Bisa Memanfaatkan Hak Atas Informasi Publik’’.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kegiatan ini dilaksanakan terkait sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik yang mengamanahkan keterbukaan informasi dari institusi pemerintah, baik struktural maupun badan usaha kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun, pelaksanaan UU  sampai saat ini masih belum dirasakan masyarakat secara luas. Apalagi Komisi Informasi Publik (KIP) masih belum terbentuk di seluruh daerah.

Komisi Informasi Daerah (KID) di Provinsi Riau baru terbentuk pada tahun 2013. Padahal, UU Informasi Publik sudah diterapkan sejak tahun 2010. Dalam rentang waktu penerapan UU hingga terbentuknya KIP di Riau, keterbukaan informasi di Riau masih belum berjalan sebagaimana diamanatkan UU itu. Berbagai lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan pun kesulitan mendapatkan informasi dari instansi pemerintah.

Berbagai persoalan terungkap saat salah seorang narasumber dari AJI Indonesia, Asep Saefullah, menyampaikan materi tentang pentingnya UU keterbukaan informasi publik. ‘’Sampai saat ini instansi pemerintah masih tertutup, namun sudah ada sedikit yang sudah terbuka dengan informasi. Akan tetapi, instansi yang sudah membuka kran informasi publik itupun masih belum merata. Artinya, masih di tingkat pusat saja, sedangkan di daerah masih belum dirasakan maksimal, walau sudah ada KIP di daerah,’’ ungkap Asep.

Menurut Asep, masih banyaknya instansi pemerintah yang belum membuka kran informasi publik itu, disebabkan rasa takut. ‘’Dengan UU tentang informasi publik, maka masyarakat bisa menuntut jika instansi pemerintah atau badan usaha milik negara dan daerah tidak mau memberikan informasi. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi itu diwadahi dengan KIP. Artinya, masyarakat bisa menggugat intansi bersangkutan melalui KIP, dengan catatan, masyarakat yang meminta informasi juga dengan cara yang benar pula,’’ jelas Asep.

Gugatan informasi publik bisa disampaikan kepada KIP sebagai lembaga independen yang akan menyelesaikan sengketa informasi publik ini.(kun)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook