Membangkang, Satpol PP Tutup Paksa Panti Pijat

Pekanbaru | Sabtu, 21 April 2012 - 09:52 WIB

PEKANBARU (RP)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru tidak lagi mau dicap sebagai pemain di lapangan, sehingga terkesan sejumlah panti pijat yang tidak memiliki izin terkesan dibiarkan beroperasi.

Sesuai arahan dan perintah dari Wali Kota Pekanbaru dalam program seratus harinya, Satpol PP secara rutin terus melakukan penertiban terhadap panti pijat yang tidak memiliki izin tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sejak dimulainya razia rutin ini, sedikitnya sudah ada 50 panti pijat yang memilih untuk berhenti dan menutup tempat usahanya.

Namun ada sebagian yang masih membangkang. Bagi yang membandel, Satpol PP Pekanbaru tidak lagi memberikan tenggang waktu.

 Jika masih beroperasi,  plang nama tempat usaha akan langsung dicabut dan diamankan ke Kantor Satpol PP.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Baharuddin SSos kepada Riau Pos, Jumat (20/4). Menurutnya, dalam dua pekan terakhir ini pihaknya sudah mencabut plang nama terhadap panti pijat ilegal sebanyak 20 buah. Papan plang panti pijat itu ada yang dibawa dari Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan dan ada juga yang dari Kecamatan Rumbai.

‘’Kita tidak akan memberikan toleransi lagi kepada panti pijat yang tidak memiliki izin ini. Pada saat melakukan razia dan kita temukan panti pijat ini tidak memiliki izin, maka ketika itu juga langsung kita cabut plang namanya dan kita bawa ke Satpol PP. Selanjutnya, kepada pemiliknya kita arahkan untuk mengurus izin jika tetap ingin meneruskan usahanya,’’ terang Baharuddin.

Sekarang katanya, berdasarkan data yang ada masih ada sekitar 30 panti pijat lagi yang beroperasi di Pekanbaru.

Pihaknya belum bisa memastikan berapa dari 30 tersebut yang memiliki izin dan berapa yang tidak.

Dalam waktu dekat pihaknya akan mencoba turun bersama tim terpadu yang melibatkan pihak kepolisian, TNI, Camat, Lurah serta dari Dinas Disdukcapil Kota Pekanbaru.

‘’Khusus bagi karyawan yang nantinya tertangkap tidak memiliki KTP Pekanbaru akan kita serahkan kepada Disdukcapil untuk memprosesnya,’’ ujarnya.

PR Besar Satpol PP

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi SSi, mengatakan, soal panti pijat ilegal itu PR besar Satpol PP.

‘’Saya belum mendapatkan laporan resminya. Yang jelas, dari beberapa informasi yang masuk memang banyak panti pijat ilegal yang beroperasi. Belum ada tindakan atau aksi dari mereka saya belum tahu, nanti coba saya cek dulu,’’ terang Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi Ssi Kepada Riau Pos, Jumat (20/4).

Dijelaskan politikus PKS ini, persoalan panti pijat memang sempat menjadi pertanyaan beberapa waktu lalu. Pasalnya, dari 264 panti pijat yang terdata di Pekanbaru hanya 12 yang memiliki izin.(lim/eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook