PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Warga Pekanbaru yang kini sedang menempuh pendidikan Strata Satu (S1) di Perguruan Tinggi tak akan lagi mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) bidang pendidikan.
Penghapusan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 dan 39 tentang pedoman pemberian hibah dan Bansos yang bersumber pada APBD
"Tahun ini, kita tidak lagi memberikan bantuan kepada mahasiswa/i asal Pekanbaru yang tengah menempuh S1 di Perguruan tinggi. Karena sudah tidak dianggarkan berdasarkan amanat UU dan Permendagri," kata Alex Kurniawan, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Senin (21/3/2016)
Penyaluran dana Bansos kata Alex, hanya diberikan kepada masyarakat yang benar benar layak menerimanya.
"Kita memberikan bansos kepada orang yang beresiko sosial, sejauh ini kita sudah mencari orang orang yang tepat untuk menerimanya," tambahnya
Pemko Pekanbaru telah mengangarkan ditahun 2015 lalu, akan tetapi tidak bisa dicairkan lantaran bertentangan dengan Permendagri. " Dana tahun lalu yang kita anggarkan tidak bisa dicairkan karena bertentangan dengan Permendagri, jadi Bansos itu kita sudah terjemahkan, dan hanya bisa diberikan kepada masyarakat yang beresiko sosial dan benar benar miskin," pungkas Alex.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi