AGAR BISA MENGATUR DAN MELINDUNGI PKL

Anggota DPRD Pekanbaru Usul segera Bentuk Perda PKL

Pekanbaru | Senin, 21 Maret 2016 - 14:08 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Semakin maraknya pedagang kaki lima (PKL) tidak resmi yang berjualan di trotoar hingga memakan badan jalan marak ditemukan di Kota Pekanbaru. Salah satunya PKL yang berjualan di sepanjang Jalan HR Soebrantas Panam.

Menanggapi masalah ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, T Azwendy Fajri mengatakan badan legislatif (baleg) harus bekerja dan membahas berkaitan dengan peraturan daerah (perda) PKL.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Dengan adanya Perda PKL ini nantinya bisa mengatur dan melindungi PKL. Dan nantinya bisa mengatur PKL. Yang sekarang hanya dari peraturan wali kota (perwako) sehingga kontrol dan pengaturan terhadap PKL oleh dinas terkait tidak dapat dilakukan secara maksimal," ujar T Azwendy Fajri, Senin (21/3/2016).

Azwendy Fajri juga mengungkapkan  Dinas Pasar dan Satpol PP nantinya di lapangan tidak akan efektif dan maksimal dalam mengatsi PKL tesebut. Di sini diminta dengan adanya regulasi tersebut, agar SKPD terkait dapat menjalankan dengan semangat untuk mengatur PKL yang menyalahi aturan.

"Penertipan dan pengaturan PKL saat sekarang ini masih terpatahkan karena belum adanya regulasi yang kuat dalam mengatasi persoalan PKL tersebut. Diharapkan pada tahun ini Perda PKL harus scepatnya dibuat," tukas T Azwendy Fajri.

Laporan: Susanto

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook