PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) dinilai tebang pilih.
Pasalnya selama ini Satpol PP hanya menertibkan Pedang Kaki Lima (PKL), anak punk, gepeng, tiang reklame dan lainnya. Namun tempat hiburan malam yang melanggar Perda nomor 3 tahun 2002 tak kunjung ditertibkan.
Tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru pada umum melanggar Perda Nomor 3 tahun 2002 terkait waktu operasional, seperti tempat hiburan karaoke, billyar, pub yang buka pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, tapi semua tempat hiburan itu melanggar aturan namun tak tersentuh Satpol PP
Pengamat Pemerintahan Saiman Pakpahan mengatakan dalam wilayah kebijakan, fungsi dasar Satpol PP.Yakni menegakkan Perda, diharapkan ketika menegakkan Perda tidak tebang pilih.
"Fungsi dasar Satpol PP menegakan perda, dalam penegakan Perda kita berharap Satpol PP jangan tebang pilih, mereka harus meneggakan semua perda yang telah disepakati legislatif dan eksekutif," ujar Saiman kepada Riaupos.co, Senin (21/3/2016)
Disampaikan Saiman, Satpol PP hanya menertiban PKL, anak punk, Gepeng atau masyarakat lemah itu sangat diskriminatif, dirinya menyayangkan Satpol PP hanya berani pada masyarakat tidak berdaya, oleh karna itu Ia minta ketegasan Satpol PP untuk menegakkan Perda yang sudah mengatur tentang tempat hiburan malam yang meresahkan masyarakat.
"Kita menilai bahwa Satpol PP Pekanbaru tidak punya "keberanian" pada masyarakat yang berada digolongan atas, kita menduga Satpol PP jadi pembekap, mereka mau membekap tempat-tempat hiburan itu karena objek yang dibekap memberikan setoran, jadi ada saling menguntungkan, yang diuntungkan pengusaha tempat hiburan malam dan lembaga pemerintah yang membekap, sehingga yang menderita masyarakat secara umum," cetus Saiman.
Lebih lanjut dirinya minta kepada seluruh stakholder untuk bersama sama membaca gejala gejala seperti ini, yang telah merugikan masyarakat," tutupnya
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi