PEKANBARU

Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda SMPN Madani dan Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru

Pekanbaru | Senin, 21 Maret 2016 - 13:03 WIB

Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda SMPN Madani dan Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rapat Paripurna ke-3 masa sidang I tahun 2016 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru tentang laporan panitia khusus (pansus) terhadap Ranperda SMP Negeri Madani dan Ranperda Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru, Senin (21/3/2016).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syahril SH, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman dan Sigit Yuwono. Serta diikuti oleh 31 anggota dewan, dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, seluruh Camat, Lurah se-Kota Pekanbaru, dan para tamu undangan lainnya.

Laporan Pansus SMP Negeri Madani Kota Pekanbaru oleh Desi Susanti S.Sos, SMPN Madani merupakan sekolah yang menitik beratkan pada tafis quran. SMPN Madani merupa suatu sekolah untuk pembentukan generasi muda yang islami untuk menuju Kota Madani. Ditujukan untuk anak-anak kurang mampu yang memiliki prestasi.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Laporan Pansus Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru oleh T Azwendy Fajri, sejumlah daerah yang akan dimekarkan yaitu ada 7 kecamatan mulai dari Kecamatan Tampan, Tanayan Raya, Rumbai, Rumbai Pesisir, Payung Sekaki, Marpoyan damai, dan Bukit Raya. Dari 58 kelurahan menjadi 83 kelurahan, dimana kawasan yang masih bersengketa jangan dimasukkan telebih dulu dan segera disosialisasikan terhadap perda yang baru nanti.

Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, menetapkan persetujuan bersama Ranperda SMPN Madani dan Pembentukan Kelurahan Kota Pekanbaru yang disetujui oleh semua anggota dewan yang mengikuti Rapat Paripurna.

Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan Sekolah SMPN Madani untuk meningkatkan generasi yang tafis quran dengan memiliki ruang kelas VII, VIII, dan IX. SMPN Madani akan segera menerima siswa-siswi kurang mampu yang memiliki prestasi pada tahun ajaran baru 2016 mendatang.

Sedangkan untuk pembentukan kelurahan di Kota Pekanbaru ini dengan tujuan dapat teratasinya masalah jangkauan pengurusan administrasi di pemerintahan tiap wilayah kelurahan. Yang semula dari 58 kelurahan akan menjadi 83 kelurahan. Kita meminta mari kita bersama-sama melakukan sosialisasi terhadap Perda baru ini kepada masyarakat yang terkena pemekaran kelurahan tersebut agar penerapan Perda bisa berjalan dengan baik.

Laporan: Susanto
Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook