PEKLANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sejak Januari 2020, Pengadilan Agama (PA) Kota Pekanbaru telah menerima 96 berkas perkara kasus perceraian. Dari sekian banyak kasus perceraian tersebut, didominasi masalah perselisihan antara pasangan suami dan istri.
Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru, H Yasir Nasution MA mengatakan, sampai saat ini berkas perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Pekanbaru lebih banyak diajukan oleh pihak istri.
Di mana perselisihan terus menerus masih menjadi dan alasan perceraian tertinggi di Kota Pekanbaru dengan total 66 perkara dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 29 perkara. Sedangkan yang murtad 4 perkara, serta persoalan ekonomi 2 perkara.
Selain itu, berdasarkan data kasus perceraian yang terjadi di Desember 2019 lalu, penyebab perceraian masih didominasi dengan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, sebanyak 108 perkara. Sedangkan untuk penyebab lain seperti meninggalkan salah satu pihak sebanyak 23 perkara, murtad 1 dan penyebab karena ekonomi 2 perkara dengan total sebanyak 134 perkara.
"Dari tahun ke tahun sudah jelas penyebab dari perceraian yang terjadi di Kota Pekanbaru adalah perselisihan terus menerus, dan juga meninggalkan salah satu pihak. Kami selalu berusaha saat mereka mengajukan permohonan perceraian untuk dilakukan mediasi agar perceraian terssbut tidak terjadi dan hubungan rumah tangga para pasangan dapat kembali dibina," ucapnya.
Selain itu, saat ini Pengadilan Agama Pekanbaru telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) yang mulai banyak dipergunakan oleh para penggugat atau pun tim pengacaranya.
Pasalnya, dengan aplikasi tersebut masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mendaftarkan pengajuan perceraiannya, melainkan dapat mengisi data melalui aplikasi SIPA dengan membuka alamat aplikasi yaitu di SIPA.pa-pekanbaru.go.id.(ayi)