KOTA (RIAUPOS.CO) - Petugas kepolisian Polsek Lima Puluh, melakukan pemusnahan barang bukti ribuan botol miras oplosan, di Jalan Sungai Duku, Kecamatan Lima Puluh tepatnya di salah satu bengkel depan gang SD, Kamis (21/2).
Kegiatan pemusnahan itu dipimpin Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang diwakili Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim.
Turut hadir dalam pemusnahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), perwakilan Polresta Pekanbaru dan lainnya.
"Miras oplosan ini kami musnahkan setelah dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu," kata Abdul Halim saat diwawancarai.
Dikatakannya miras oplosan itu ditemukan di sebuah rumah mewah nomor 4 di Jalan Bunga Raya, RT03/RW12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.