1.198 Butir Ekstasi Diamankan di Rumah Kos

Pekanbaru | Kamis, 21 Februari 2019 - 10:00 WIB

1.198 Butir Ekstasi Diamankan di Rumah Kos
Kanit 1 Opsnal Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko (kiri) didampingi Kanit 2 Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru Ipda Syafril memperlihatkan ‎ 1.198 butir pil ekstasi yang diamankan dari rumah kos di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Rabu (20/2/2019).PIL EKSTASI:

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) RS (37) ditangkap, setelah Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Pekanbaru  menemukan sebanyak 1.198 butir pil ekstasi merek No Name dan Mahkota di rumah kos Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Ahad (3/2) sekitar pukul 23.00 WIB.‎

 

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman melalui Kanit Opsnal Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko mengatakan, penangkapan terhadap pria 37 tahun itu, dilakukan berdasarkan serangkaian penyelidikan terkait peredaran narkoba.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ya, awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pengedar narkotika di Jalan Durian,” kata Noki.

Mendapatkan laporan tersebut, saat itu Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, hingga pada saat itu petugas berhasil mengamankan Rudy Suciadi dan seorang perempuan berinisial AA (28).

Setelah berhasil menangkap pelaku RS, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1.198 butir ekstasi serta satu paket daun ganja kering.

“Saat itu barang bukti kami temukan di gudang kos yang ditempati RS, untuk menyimpan narkotika itu,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini.

Lebih lanjut dipaparkannya, dalam pengungkapan itu, RS mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial DA. Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,  pihaknya langsung membawa tersangka.

“Pengungkapan ini masih kami kembangkan, termasuk orang yang dikatakan tersangka,” ungkap Noki.

‎Terkait dengan seorang wanita berinsial AA yang turut diamankan, saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap Rudy, Noki mengatakan, AA diamankan untuk dimintai keterangannya.

“Sebagai saksi, AA tidak ada peran dalam pengungkapan kasus ini. Saat menangkap tersangka RS, kami juga mengamankan satu bungkus kecil dan sedang pecahan pil ekstasi warna cokelat,” katanya.(lin)

(Laporan Sakiman, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook