Bayar Pajak Makin Mudah

Pekanbaru | Senin, 21 Januari 2019 - 09:25 WIB

Bayar Pajak Makin Mudah
BAWA SPANDUK: Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin (dua kanan) dan jajarannya membawa spanduk sosialisasi soal pembayaran 11 jenis pajak di area CFD, Jalan Jenderal Sudirman, Ahad (20/1/2019).soleh saputra/riau pos

KOTA (RIAUPOS.CO) – Warga Kota Pekanbaru makin dimudahkan dalam urusan pembayaran pajak. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) awal tahun ini meluncurkan program baru. Bekerja sama sama dengan bank-bank yang ada, saat ini masyarakat ketika hendak membayar pajak tidak harus mendatangi Kantor Bapenda, namun bisa membayar di bank-bank yang ada.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya memberikan informasi kepada masyarakat tentang pembayaran pajak tersebut dengan melakukan sosialisasi di area car free day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pekanbaru, Ahad (20/1) pagi. Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk serta berbagi brosur.

“Jadi masyarakat yang akan membayar 11 jenis pajak daerah daerah, bisa dimana saja, tidak harus pergi ke kantor Bapenda lagi. Tapi bisa juga bayar di bank, selain di bank masyarakat juga bisa membuat di minimarket yang telah bekerja sama yakni Indomaret dan Alfamart,” katanya.

Tujuan dibuatnya program tersebut, lanjut pria yang juga akrab disapa Ami tersebut, adalah untuk semakin memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. Karena dengan dibuatnya program tersebut, masyarakat tidak perlu antre di Kantor Bapenda dan cukup mendatangi bank atau minimarket yang ada.

“Setelah membayar di bank atau minimarket, struk pembayaran yang didapat sudah bisa dijadikan sebagai bukti bahwa wajib pajak tersebut sudah menjalankan kewajibannya. Tapi kalau mau ditukar dengan bukti yang dari Bapenda juga bisa,” ujarnya.

Dijelaskan Ami, 11 pajak daerah yang dapat dibayarkan melalui bank atau minimarket tersebut diantaranya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak minerba, pajak penerangan jalan umum, pajak reklame, pajak air tanah, pajak numi dan bangunan (PPB) dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

“Dengan adanya kemudahan cara membayar pajak tersebut, kami harap penerimaan asli daerah (PAD) dari 11 sektor pajak tersebut dapat meningkat pada tahun 2019 ini. Karena pajak ini juga berfungsi untuk pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Untuk diketahui, PAD sektor pajak di Bapenda Kota Pekanbaru 2018 lalu mencapai Rp506 miliar. Dibandingkan 2017, PAD sektor pajak tahun 2018 mengalami kenaikan Rp9 miliar atau Rp496 miliar di tahun 2017. Sedangkan untuk 2019, PAD dari sektor pajak ditargetkan mencapai Rp804 miliar.(sol)

    

                   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook