PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru harus menindak tegas juru-juru parkir yang nakal dan parkir-parkir liar yang ada di jalan-jalan Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, Kamis (21/1/2016), kepada Riaupos.co.
Diharapkan, dinas terkait dapat menindaklanjuti dan mengawasi ke lapangan, dengan menindak juru-juru parkir yang memungut uang parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perwako.
"Jika ada juru parkir yang memungut di atas ketentuan harus ditindak dan diberi sanksi, dan dihimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan jika ada juru parkir yang memungut di atas ketentuan," ujar Ida.
Lebih lanjut Ida mengatakan, Dishub Kota Pekanbaru harus turun ke lapangan dan awasi juru parkir nakal dan parkir-parkir liar yang ada di Kota Pekanbaru karena memungut parkir dari masyarakat harus legal sesuai peraturan.
"Segera tindak tegas dan jangan dibiarkan serta dipelihara karena sudah meresahkan masyarakat banyak," tegasnya.
Laporan: Susanto
Editor: Fopin A Sinaga