HUKUM & KRIMINAL

24 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi Disita

Pekanbaru | Kamis, 21 Januari 2016 - 10:34 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 24 gram sabu dan 25 butir pil ekstasi disita. Bersamaan dengan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai juga mengamankan dua orang pengedar.

Keterangan yang dihimpun, penangkapan dilakukan Selasa (19/1) berlangsung terpisah. Awalnya penangkapan dilakukan terhadap HE (32). Pria ini dibekuk di kediamannya di Gang Pare, Jalan Markisa, tengah hari.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Begitu mendapatkan HE berada di rumah, petugas langsung melakukan penggeledahan. Petugas mendapatkan dua paket besar sabu dengan berat total 24 gram. Selain itu juga didapatkan lima butir pil ekstasi.

Kedua jenis narkotika itu disimpannya dalam sebuah dompet berwarna hitam. Polisi juga menyita uang sebesar Rp1,3 juta dan ponsel. Kepada petugas, HE mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan kedua narkotika itu.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap BG (28). Pria ini dibekuk usai bertransaksi di Gang Dermawan, Jalan Sidorejo, Selasa petang sekitar pukul 17.00 WIB.(afr) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook