PEKANBARU (RP) - Agar pelayanan parkir di Kota Pekanbaru benar-benar memihak kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di tepi jalan umum tidak harus ditakuti pelaksanaannya.
Soalnya jika terjadi kehilangan di lahan parkir yang bertanggungjawab itu adalah pengelola parkir, bukan pemerintah kota, dengan maksimal ganti rugi yang ditanggung itu Rp5 juta, bukan diganti Rp5juta.
Hal ini disampaikan juru bicara panitia khusus Perda pelayanan parkir tepi jalan umum, Firdaus Basir SH MH, kepada Riau Pos.
Dia menilai Perda ini merupakan salah satu Perda yang berpihak kepada masyarakat. Karena dalam penerapannya mempertegas untuk perlindungan konsumen.
Kendaraan yang diganti itu, jika terjadi kehilangan di tempat parkir yang resmi dan menggunakan karcis porporasi Dishubkominfo Pekanbaru.
Jadi perlu diperhatikan itu adalah hak pengguna jasa parkir, dengan ketentuan sesuai dengan Perda yang sudah direvisi berbunyi, harus memperoleh karcis, mendapat pelayanan parkir dari juru parkir, memperoleh perlindungan keamanan kendaraan, dan mendapatkan ganti rugi atas kehilangan dan kerusakan pada kendaraan bermotor maksimal sebesar Rp5juta.
Sementara itu, untuk kewajiban pengguna layanan jasa parkir, membayar retribusi parkir sesuai dengan tarif yang berlaku, mengunci kendaraan pada saat parkir, tidak meninggalkan barang-barang berharga selama masa parkir dan menempatkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan (marka).
‘’Untuk ganti rugi kehilangan itu dalam Perdanya maksimal Rp5juta ditanggung oleh pengelola bukan pemerintah. Itu pun akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu atas kepemilikan kendaraan yang hilang yang dibuktikan dengan STNK dan BPKB kendaraan, dan laporan polisinya. Lalu kendaraan itu parkir di tempat parkir yang resmi dengan menggunakan karcis porporasi,’’ jelas Firdaus kepada Riau Pos, Jumat (20/1).
Dikatakannya, Perda ini sudah disahkan DPRD dan sudah di paripurnakan, tinggal dikirim ke gubernur untuk dievaluasi dan ditetapkan.
“Dari DPRD sudah mensahkan di Paripurna, menunggu evaluasi dari gubernur. Dengan diberlakukannya Perda Retribusi Parkir ini nanti supaya pengelola parkir betul-betul serius dalam mengelola parkir. Jangan pula pas mau pergi baru diminta uang parkir, dan kadang-kadang kendaraan itu tidak dijaga dengan baik,’’ ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Menurut Firdaus lagi, Dinas Perhubungan tidak perlu ketakutan dengan penerapan Perda ini, karena nanti yang mengganti itu pengelola parkir.
Diminta harus komit saja untuk menjalankannya, karena dengan sistem yang diterapkan itu selain untuk mengejar PAD, juga untuk perlindungan hak konsumen.
“Jadi Dishub tidak perlu takut yang berlebihan seperti yang disampaikan Kadishubkominfo Kota Pekanbaru, yang seolah-olah keberatan. Perda parkir ini bisa menghindari kebocoran di Dishub karena selama ini selalu terdapat kebocoran sehingga target parkir yang dibebankan Wali Kota selalu tidak tercapai. Diduga ada oknum Dishub yang bermain mengelola parkir dengan pihak ketiga dan tidak dilaporkan ke institusinya. Dengan adanya Perda parkir ini mudah-mudahan kebocoran masalah PAD di Dishub tak ada lagi,’’ harapnya.
Sebagai bahan pertimbangan dan perbandingan saja, Firdaus menyebutkan, untuk penerapan Perda ini Tim Pansus melakukan studi banding ke beberapa daerah.
Dengan mengambil contoh di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Disebutkan, di sana saja ganti kehilangannya Rp5juta, padahal kota kecil. Apalagi Pekanbaru tentu ini tidak menjadi persoalan.
“Masa kita yang kota besar keberatan dengan penerapan ini. Padahal ini juga untuk perlindungan konsumen,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Riau Pos, kesiapan Dishubkominfo dalam penerapan di lapangan, menyebutkan masih menunggu.
Soalnya Perda itu akan diajukan dahulu ke provinsi untuk dievaluasi dan juga harus mendapat persetujuan dari Mendagri.
‘’Perda ini akan diajukan terlebih dahulu ke Pemprov dan ke Mendagri untuk dievaluasi sebelum diberlakukan,’’ ujar kepala Dishubkominfo, Safrudin Sayuti singkat.(gus)