Laporan MUSLIM NURDIN Pekanbaru muslimnurdin@riaupos.com
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi parkir tepi jalan umum yang disahkan DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (19/1) kemarin mendapat sambutan positif dari masyarakat, karena Ranperda retribusi parkir yang baru disahkan itu dinilai memihak kepada masyarakat. Aturan ini sebaiknya sejak lama diberlakukan.
Ke depan petugas parkir di lapangan mempunyai tanggung jawab terhadap kendaraan masyarakat selama berada di parkir.
Karena jika sempat terjadi kehilangan, maka petugas yang berada di lapangan, ataupun kolektornya harus mengganti kendaraan tersebut.
Salah seorang warga yang setuju dengan Ranperda tersebut adalah Syamsuri, warga Jalan Hang Tuah.
Kepada Riau Pos dia menceritakan, selama ini petugas parkir di lapangan hanya sebatas memungut parkir saja.
Akan tetapi pada saat terjadi kehilangan di kawasan tempat yang bersangkutan memungut parkir sama sekali tidak mau bertanggung jawab.
‘’Selama ini begitu kita parkir sebentar saja di tepi jalan umum saat akan berangkat langsung di minta uang parkir. Tapi ketika terjadi kehilangan, petugasnya beralasan tidak ada melihat ada orang yang membawa sepeda motor. Inikan sangat tidak bertanggung jawab. Mereka ini hanya taunya memungut uang parkir saja, setelah hilang tak mau bertanggung jawab,’’ katanya.***