PEKANBARU (RP) - Ke depan, wahana odong-odong dilarang beroperasi di Jalan Sudirman. Pasalnya, keberadaan kendaraan yang mirip kereta api di Taman Kota Pekanbaru menggangu pengguna jalan.
Untuk itu Satpol PP Pekanbaru melayangkan surat ke Kapolresta Pekanbaru untuk koordinasi penertiban.
‘’Kita sudah menyatakan mereka (odong-odong-red) tidak boleh masuk ke Jalan Sudirman. Tapi mereka membandel. Makanya kita koordinasi dengan Polresta Pekanbaru karena mereka yang berhak menertibkan kendaraan tersebut,’’ terang Kepala Satpol PP Pekanbaru Erwad Husin kepada Riau Pos Jumat (20/1) di Pekanbaru.
Menurut Erwad, pada awalnya keberadaan odong-odong tersebut tidak dipermaslahkan. Mereka hanya diperbolehkan melalui Jalan Cut Nyak Dien dan Ahmad Yani.
Namun belakangan, jalur operasi kendaraan yang memiliki panjang hingga 15 meter tersebut sudah masuk ke Sudirman dan tidak jarang mengakibatkan kemacetan di jalan protokol tersebut. Karena sudah mulai menggangu, penertiban akan dilakukan dan tidak akan ada toleransi lainnya.
‘’Sulit awalnya menertibkan mereka dan berdasarkan informasi pemilik ada yang menolak untuk itu. Tapi jika Kapolresta sudah turun, diharapkan mereka bisa menertibkan kendaraan tersebut,’’ terangnya.(eko)