PEKANBARU (RP) - Untuk menekan bebasnya penjualan minuman keras (Miras) impor golongan B dan C secara ilegal di masyarakat yang ada di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar, berjanji akan melakukan penertiban hingga ke distributor penjual miras tersebut.
Akan kita tertibkan sampai distributornya, ujar Kombes Pol Adang.
Dikatakannya, saat ini pihaknya belum melakukan penertiban karena anggotanya di lapangan masih melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang menjual miras kepada masyarakat karena masih dalam lidik (penyelidikan) tempat-tempat yang menjualnya. Dalam waktu dekat akan kita operasi, jelasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, miras impor golongan B dan C dijual bebas pada beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru. Salah satunya adalah di Kecamatan Senapelan. Di sini, berbagai merek minuman impor seperti Red Label, Jack Daniels dan Contreau dapat diperoleh dengan mudah.
Pada malam hari, miras ini dijual pada kedai-kedai kecil, sedangkan pada siang hari dapat ditemukan pada kios-kios kelontong yang ada di sana.(ali)