Kejati Ambil Alih Pengusutan Embung Tenayan

Pekanbaru | Kamis, 20 Desember 2018 - 11:49 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengusutan dugaan penyimpangan pembangunan embung di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru bakal diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Meski sebelumnya, penanganan kasus itu sudah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

      Dalam pengusutan perkara tersebut, Korps Adhiyaksa Pekanbaru telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Pembuat Komitmen (PPK) Danau Situ dan Embung Kementerian Dirjen SDA BWSS III Riau DI, dan pihak kontraktor pelaksana kegiatan. Selain itu, turut disita sejumlah dokumen terkait proyek beradai Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

     Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni tak menampik, kelanjutan pengusutan dugaan penyimpangan pembangunan embung diserahkan ke Kejati. “Rencana memang mau kita serahkan ke Kejati,” ungkap Yuriza Antoni, Rabu (19/12) siang.

   Disampaikan Yuriza, penanganan perkara tersebut belum masuk dalam tahap penyelidikan saat ditangani Kejari Pekanbaru. Karena, pihaknya baru melakukan

Kejati Ambil Alih Pengusutan Embung Tenayan pengumpulan data dan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak terkait.

“Belum penyelidikan, baru pegumpulan data dan baru klarifikasi awal, makanya ini mau ke Kejati,” paparnya.

    Penyerahan kelanjutan pengusutan itu ke Kejati, dijelaskan mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan disampaikan oleh masyarakat. Namun, laporan itu, tidak hanya masuk ke Kejari Pekanbaru melainkan juga masuk ke Kejati.

    “Di Kejati kan dilaporkan juga itu. Belum tahu saya duluan mana. Tapi kemarin perintahnya Pak Kajari, itu coba koordinasikan ke Kejati. Kalau tidak, serahkan ke Kejati,” ujarnya, seraya menambahkan pengusutan perkara tersebut tidak mungkin dilakukan dua instansi.

     Terakhir dikatakannya, pengalihan penanganan perkara itu dilakukan atas permintaan Kejati Riau. “Tidak, diminta Kejati. Kita sudah berkoordinasi,” pungkas Yuriza.

    Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah turun ke lapangan untuk mengecek kondisi embung. Pengecekan itu dilakukan bersama konsultan pengawas dan PPK proyek tersebut usai menerima dokumen kegiatan. Dari penelusuran di website lpse.pu.go.id, proyek ini bernama: Pembangunan Embung Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru. Anggaran pembangunannya bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2016.

     Proyek itu dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau, dengan pagu anggarannya Rp8,138 miliar. Lelang proyek ini dimenangkan oleh PT TJM dengan harga penawaran Rp6,512 miliar.

     Belakangan diketahui proyek tersebut kembali dikerjakan pada 2017, dengan judul di lpse.pu.go.id yaitu pembangunan embung di kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru (Lanjutan). Namun, berbeda dengan awalnya, kali ini proyek tersebut dikerjakan oleh PT FBG, dengan harga penawaran Rp11.975.060.000.

    Akan tetapi, belum genap berusia satu tahun, embung itu diketahui telah mengalami kerusakan pada bagian tiang. Bendungan juga terlihat retak pada bagian bawahnya.

Kemudian, lantai bagian atas tampak turun. Tanah timbunan lebih rendah, atau turun dari permukaan. Paving blok pada permukaan bendungan, tidak tersusun rapi, dan berantakan. Permukaannya tidak rata. Lebih rendah dibanding dinding bendungan. Pengecoran juga terlihat asal-asalan.

     Tidak hanya itu, kondisi embung juga belum terlihat kegunaannya. Pasalnya, jalur yang seharusnya dijadikan aliran air, masih tertimbun tanah. Rumput-rumput liar pun bertumbuhan dijalur yang seharusnya dijadikan aliran air.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook