KOTA (RIAUPOS.CO) - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan persetujuan atas usulan dua nama calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) yang disampaikan Pemko Pekanbaru. Kemendagri memberikan beberapa catatan ke pemko terkait nama yang diusulkan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan, setelah pengiriman dua nama calon Kadisdukcapil tersebut, pihaknya menerima beberapa catatan yang harus diperbaiki. Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan perbaikan.
“Kalau surat pengajuannya sudah lama kami sampaikan. Dan kemarin ada beberapa catatan terkait pengiriman dua nama tersebut dan telah kami lengkapi. Saat ini kami hanya tinggal menunggu saja,” katanya, Rabu (19/12).
Saat ditanya terkait lamanya proses persetujuan dua nama calon Kadisdukcapil tersebut, apakah tidak disetujui oleh pihak Kemendagri, dikatakan Masykur, pihak Kemendagri dalam hal ini hanya bersifat menyetujui dan memilih dua nama yang telah diusulkan.
“Pihak Kemendagri sifatnya hanya menyetujui apa yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah. Tapi belum disetujui hingga saat ini. Kemungkinan karena kemarin ada catatan-catatan terkait rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah ada nama yang disetujui,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengusulkan dua nama kepada Kementerian dalam negeri, untuk menggantikan posisi Baharudin sebagai Kadisdukcapil kota Pekanbaru. Karena, sesuai dengan peraturan terbaru bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja bidang adminsitrasi kependudukan dilakukan oleh menteri.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS mengatakan, dua nama pejabat tersebut telah diusulkan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Namun terkait siapa nama dua orang yang telah diusulkan tersebut, M Noer masih enggan menyebutkannya.
“Kami berharap agar dua nama yang telah diusulkan tersebut dapat segera dipilih dan disetujui oleh pemerintah pusat. Agar pekerjaan yang ada di Pekanbaru terutama terkait data kependudukan dapat maksimal dikerjakan oleh pejabat yang baru, karena pejabat yang ada saat ini juga menjabat sebagai Plt Asisten III,” harapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan adminsitrasi kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan bupati/wali kota melalui gubernur.(sol)