KOTA (RP) - Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) Kota Pekanbaru sosialisasikan Perda Nomor 17 tahun 2012, tentang retribusi pemeriksaan alat pemadaman kebekaran. Perda baru tersebut sebagai pengganti perda Nomor 5 tahun 2008.
Dimana ada beberapa penambahan terhadap Perda baru tersebut. Salah satunya terkait kewajiban kendaraan umum untuk melengkapi dengan alat pemadam kebakaran. Sebagai penambah keamanan serta antisipasi terhadap bahaya kebakaran.
‘’Jadi Perda Nomor 17 tahun 2012 itu wajib dilaksanakan. Misalnya kendaraan umum seperti truk, bus umum, dan mobil BBM wajib melengkapi alat pemadam, jika tak ada maka ancamannya sanksi pidana 3 bulan dan sanksi administrasi bisa sampai pencabutan izin,’’ ujar Kepala DPK Pekanbaru Andry Sukarmen kepada Riau Pos, Kamis (19/12).
Sosialisasi Perda berlangsung di Hotel Angkasa Garden Pekanbaru Jalan Setia Budi. Dihadiri 100 peserta dari masyarakat serta pelaku usaha se-Pekanbaru.
Andry Sukarmen menambahkan, tujuan penting sosialisasi perda tersebut, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban, yakni kewajiban untuk membayar retribusi. Dimana ada terjadi kenaikan terhadap retribusi terhadap pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Sekaligus bertujuan untuk mengajak masyarakat dalam menyediakan alat pemadam kebakaran untuk keamanan dari kebakaran. PAD dari retribusi, DPK Pekanbaru ditargetkan sebesar Rp480 juta dan baru terealisasi 92 persen.
Sementara terkait sanksi terhadap kendaraan umum, Andry mengatakan bakal berkoordinasi dengan pihak terkait. Mulai tahun 2014, bus umum yang tidak melengkapi dengan alat kebakaran bisa dicabut izinnya.
‘’Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait tentang sanksi bagi kenadaraan umum,’’ katanya.
Dalam Perda tersebut, juga menjelaskan, perkantoran pemerintah diwajibkan untuk melengkapi alat pemadam kebakaran. DPK Pekanbaru menargetkan mulai tahun 2014 mendatang seluruh perkantoran pemerintah sudah dipasang alat pemadam kebakaran. (ilo)