PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru, menyatakan telah memberikan teguran keras terhadap empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Pekanbaru, karena enggan mengisi mobil berplat merah.
Ke empat SPBU yang mendapat tegur keras diantaranya SPBU yang terletak di lintas timur, SPBU di Jalan Air Hitam, SPBU di Jalan Dahlia, dan SPBU di Jalan Kharuddin Nasution.
Hal itu diakui Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru Masirba Sulaiman kepada Riaupos.co, Jumat (20/11/2015).
"Petugas kita sudah mendatangi SPBU itu dan kita meminta mereka menandatangani pernyataan bahwa tidak akan menolak apabila ada kendaraan berplat merah mengisi BBM jenis Premium," ujarnya.
Irba menyebutkan, pihaknya sangat menyayangkan Pertamina yang tidak mengindahkan surat dari Gubernur Riau yang memperboleh kendaraan dinas mengisi premium.
"Ada SBPU yang menyatakan mereka dilarang oleh pertamina untuk mengisi premium untuk kendaraan dinas," paparnya.
Lebih lanjut Irba meminta apabila ada SPBU yang menolak mengisi BBM jenis Premiun untuk kendaraan dinas agar melaporkan ke pihaknya.
"Jika ada SPBU yang menolak laporkan ke kita, SPBU itu akan kita tindak bila perlu ditutup," tungkas Irba.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi