PEKANBARU (RP) — Menghindari terjadinya penebangan pohon yang berkelanjutan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru melakukan pendataan terhadap semua pohon yang sudah ditanam di semua fasilitas umum.
Khususnya di jalan-jalan yang berada di sekitar perumahan masyarakat.
Pendataan terhadap jumlah batang pohon ini dimulai sejak Sabtu (17/11) pagi, yang dimulai dari Jalan Cipta Karya.
Ini dilakukan, karena pada Sabtu pekan lalu sudah terjadi penebangan terhadap empat batang pohon jenis angsana di jalan tersebut.
Di mana pelaku sama sekali tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah, dalam hal ini DKP Kota Pekanbaru.
Kepala DKP Kota Pekanbaru melalui sekretaris Sadri S Sos yang ditemui Riau Pos mengatakan, pihaknya sudah menjadikan kegiatan penebangan pohon di Jalan Cipta Karya itu sebagai tindak melanggar aturan.
Sebagaimana yang dijelaskan di dalam Perda Nomor 5/2002, tentang ketertiban umum dan juga Perda Nomor 5/2008.
‘’Penebangan pohon di Jalan Cipta Karya ini sudah menyalahi aturan. Kita sudah buatkan surat dan sudah kita kirimkan kepada pemiliknya (ruko, red). Sesuai yang diatur di dalam Perda, pelaku penebangan pohon tanpa mendapat izin dari pemerintah, bisa diancam hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta,’’ ungkapnya.(lim)