Laporan ADRIAN EKO, Kota
Wali Kota Pekanbaru mengancam akan menindak pedagang kaki lima (PKL) dengan tindakan pidana. Pasalnya, tindakan persuasif dan pelarangan menggelar dagangan di beberapa tempat tidak digubris. Bahkan ada yang membandel dan membuka dagangan di tempat yang sudah sempat kosong beberapa waktu lalu, seperti di Jalan Cut Nyak Dien dan Pasar Jongkok HR Soebrantas. Ancaman tersebut tersebut tidak main-main karena Wali Kota Pekanbaru menyatakan memiliki dasar hukum yang jelas.
‘’Kita tertibkan itu bukan untuk kepentingan Firdaus atau Ayat Cahyadi, tapi untuk kepentingan semua. Bagaimana bisa menjadikan Kota Pekanbaru yang bersih dan nyaman jika hal tersebut saja tidak bisa didukung. Mereka (PKL, red) terancam pidana karena jelas mereka melanggar UU Nomor 38/2004 tentang jalan. Jika tidak bisa secara baik terpaksa secara pidana dilakukan,’’ terang Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT kepada Riau Pos, Senin (19/11) di Hotel Premier Pekanbaru.
Dijelaskan Wako, dalam UU Nomor 38/2004 tentang jalan jelas menyatakan sanksi pidana yang akan dikenakan kepada PKL tersebut. Yaitu nomor 1 dimana setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar.
Selanjutnya nomor 2 mengakibatkan terganggu fungsi jalan di dalam ruang milik jalan pidana 9 bulan atau denda Rp500 juta serta nomor 3 kegiatan yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan dipidanakan penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp200 juta. Dengan aturan tersebut harusnya PKL mengerti jika jalan dan trotoar bukan untuk pedagang.
‘’Tidak mungkin kita hanya diam saja selama ini dan memberikan mereka keistimewaan, meski hukum sudah melarang. Nanti ditertibkan tegas dan diangkut semua dagangannya siapa yang rugi. Ini hanya ada kepentingan kelompok tertentu dan saya harapkan PKL jangan terpancing karena yang rugi mereka juga. Tempat sudah kita siapkan dan bantuan juga akan kita arahkan. Jadi mereka lebih teratur dalam beraktivitas,’’ tegasnya.
Sementara itu, terkait deadline Pemko kepada pedagang PJ di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru yang jatuh pada 19 November ini, Wako menuntut janji pedagang. Sebelumnya memang pedagang menyatakan meminta waktu kepada Pemko agar bisa tetap berdagang di Jalan HR Soebrantas hingga tanggal 19 November dan saat -saat itu sudah selesai. Untuk itu Wako mengimbau PKL segera mengosongkan lokasi tersebut atau akan dikenakan sanksi sesuai sanksi pidana yang diatur dalam UU 38/2002 di atas.
‘’Untuk pedagang PJ, masa senggangnya sudah selesai Senin (19/12). Ada lokasi tempat berdagang kita siapkan di pasar seni Arifin Achamd atau di belakang Giant dan segeralah pindah. Jika tetap membandel tidak ada pilihan lain, terpaksa secara tegas lagi kita ambil meski saya enggan melakukan itu karena mereka juga masyarakat Pekanbaru. Yang jelas lokasi itu (PJ Soebrantas, red) harus kosong besok,’’ tegasnya.
PKL Demo
Dalam pada itu, Senin (19/11), ratusan PKL yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Pekanbaru menuntut Wali Kota Pekanbaru untuk mudur dari jabatannya. Tuntutan tersebut disampaikan jika Wako masih terus melakukan penggusuran kepada PKL yang berada di Jalan Cut Nyak Dien.
‘’Kami tidak menuntut banyak, cukup Wako memperhatikan nasib masyarakat miskin. Jangan seenaknya saja melakukan penggusuran karena PKL hanya pedagang kecil saja. Jika tidak mampu, lebih baik Wako mundur saja,’’ teriak salah seorang orator Rudi di depan pagar Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Hingga siang hari, pendemo tidak di juga ditemui pejabat Pemko karena saat itu ada kegiatan yang dilaksanakan Pemko di salah satu hotel. Pendemo akhirnya membubarkan diri.(yls)