PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, melakukan sosialisasi kebijakan penanaman modal bagi pelaku usaha dan investor se Provinsi Riau. Hal itu bertujuan memberikan pemahaman serta kemudahan dalam melakukan investasi di Pekanbaru.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M. Jamil, mengatakan bahwa ini suatu agenda rutin yang dilakukan pihaknya dalam memberikan kemudahan dan mendukung program Pemerintah Jokowi paket tiga, bidang penanaman modal.
"Intinya selama ini masih ada aturan penanaman modal di daerah yang berbenturan dengan pusat. Sehingga perlu ada kesamaan persepsi dan sinergi dalam kebijakan aturan penanaman modal. Harapannya ini bisa menjadi daya tarik bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Pekanbaru,"ujarnya, Selasa (20/10/2015)
Ia mencontohkan misalkan ada investor masuk akan menanamkan modal di Pekanbaru, lalu mengurus Ijin Prinsip (IP). Tetapi ada persyaratan yang harus diterbitkan pusat berupa legalitas. Bagi sebahagian investor ini menyulitkan, sehingga perlu duduk bersama membahas kemudahan. "Jika perlu ini ditiadakan saja agar mempermudah investasi," ungkapnya.
M. Jamil menambahkan pada acara sosialisasi tersebut pihaknya Menghadirkan Usman, Msi, sebagai narasumber Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari Jakarta, Penanaman Modal dari Provinsi Riau , Ir.Hamsani, Pimpinan Bank Pekanbaru Slamet Mulyono, Asisten, Kepala badan, Kepala Dinas dan beberapa Camat yang turud hadir dalam sosialisasi tersebut.
Sementara itu Wali Kota Pekanbaru, mengucapkan terima kasih kepada panitia karena dengan acara ini bisa saling memberikan informasi tentang aturan-aturan Penanaman modal. "Kita berharap dengan aturan yang baru akan bisa membantu percepatan dan kemudahan didalam memberikan informasi kepada Investor" terang Wako.
Wako juga menambahkan rencana pembangunan kota Pekanbaru ini kedepan dengan tujuan investasi, sesuai dengan visi misi Pembangunan Metropolitan Madani.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi