PENCURIAN DI GUDANG HYPERMART

Tersangka Duplikasi Kunci Gudang saat Jadi Karyawan

Pekanbaru | Selasa, 20 Oktober 2015 - 11:09 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO)- SY (34) dan AP (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Senapelan, pasalnya mereka berdua terlibat pencurian di Gudang Hypermart di Jalan Mutiara, pada 9 Oktober 2015 lalu. Mereka berdua ditangkap Sabtu (17/10) lalu di tempat berbeda.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan karyawan Hypermart ke Polsek Senapelan terkait adanya pencurian di gudang Hypermart pada 9 Oktober dan baru diketahui pada 15 Oktober lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat itu, karyawan melaporkan kehilangan 72 karton minyak goreng tropical, 30 karton sabun cuci sunlight 800 ml, 7 karton mamy poko pants standar l36 HPM,13 karton mamy poko Diapers XXl 28 pcs dengan total kerugian lebih kurang Rp89,124,700.

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil itu penyidik menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang diketahui mantan karyawan Hypermart.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB,Sabtu(17/10)  tim opsnal bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka SY di Jalan Meranti Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki,  dari pengakuan tersangka yang bersangkutan melakukan tindak pidana  tersebut  bersama temannya berinisial AD.

 ‘’Kami juga mengamankan  dua buah gembok berikut kunci yang diduplikat,’’ terang Kapolsek AKP Angga F Herlambang, melalui Kanitreskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Senin (19/10).(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook