PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Dua oknum Brimob Polda Riau berpangkat Brigadir berinisial SP dan BN terlibat pencurian sepada motor, Senin (19/10).
Malangnya kedua polisi ini saat melakukan pencurian diteriaki maling hingga ditangkap massa di rumah salah satu warga Candra Jalan Gelugur Gang Gelugur, Kecamatan Bukit Raya.
Pada saat itu, sekitar pukul 06.35, korban memarkirkan kendaraan roda dua jenis Honda Supra X 125 BM 4270 MC di depan rumahnya dengan kunci dalam keadaan menempel di motor karena korban akan berangkat kerja.
Kemudian tiba-tiba dilihat ada dua orang laki-laki sudah berada di atas motor yang berencana akan membawa sepeda motor tersebut, kemudian korban berteriak maling sehingga masyarakat yang ada di sekitar rumah korban beramai-ramai mengepung dan menangkap ke dua orang tersebut.
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ternyata anggota Polri aktif yang bertugas di Brimob Polda Riau,’’ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Senin (19/10).
Putut mengatakan kendati merupakan oknum Polisi aktif pihaknya tetap akan memproses secara hukum pidana.
‘’Saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait kasus ini,’’terang Putut.
Selain itu, Putut mengatakan kedua pelaku bisa terancam pecat, setelah di sidang komisi kode etik (KKE).
‘’Selain itu kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, jangan memberikan kesempatan untuk orang melakukan tindak kejahatan,’’ terangnya.
Putut menyebutkan untuk kedua pelaku bakal terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman tujuh tahun penjara. ‘’Ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya, agar tidak melanggar hukum,’’tutupnya.(hsb/sul)