PEKANBARU (RP) — Sebuah tiang listrik sekaligus terpasang trafo tegangan tinggi berdiri kokoh di persimpangan Jalan Garuda Sakti - Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.
Tak hanya warga, Satlantas Polresta Pekanbaru pun pernah menyarankan agar tiang tersebut dipindah. Namun belum ada realisasi hingga saat ini.
Posisi tiang yang membelah Jalan HR Soebrantas di persimpang Jalan Garuda Sakti ini dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa menyebabkan kecelakaan terhadap pengguna jalan.
Selain itu, keberadaan tiang juga dinilai menghambat rencana mengalihkan rute truk-truk bertonase besar untuk masuk ke Jalan Garuda Sakti dari arah Kampar.
‘’Posisi tiangnya persis berada di tengah jalan dan berada di persimpangan. Ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan. Kita minta kepada PLN ataupun DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan, red) untuk segera memindahkan tiangnya. Sehingga nantinya jalan di persimpangan itu bisa di lebarkan, dan tidak terbelah lagi menjadi dua jalur,’’ ujar Mahmud warga Jalan Garuda Sakti.
Manajer SDM dan Humas PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR) Suhatman mengatakan belum mendapatkan informasi tentang hal tersebut.
‘’Kalau itu sudah membahayakan masyarakat dan merupakan sebuah hal yang meresahkan tentunya akan kami tindak lanjuti, namun sebelum itu kami akan bahas di tingkat manajemen. Sebaiknya masyarakat bantu kami juga melaporkan hal yang demikian itu kepada PLN,’’ ujar Suhatman.
Kepala DKP Kota Pekanbaru, Drs H Syafrizal Bakar MSi yang ditemui Riau Pos mengaku belum mengetahui persis tentang keberadaan tiang listrik tersebut. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah itu merupakan tanggung jawab DKP atau pihak PLN.
‘’Kita akan kros cek dulu, apakah itu punya kita atau PLN. Intinya kalau itu punya kita, maka secara otomatis di sana tidak ada aliran listrik yang disalurkan ke rumah masyarakat. Tapi kalau dari tiang yang ada itu ada arus listrik yang disalurkan ke rumah masyarakat, maka itu menjadi tanggung jawab PLN untuk memindahkannya,’’ ungkapnya.
Pemindahan Kewenangan Pemko
Dalam pada itu, Satlantas Polresta Pekanbaru mengatakan, terkait masalah ini ini pihaknya hanya bisa memberikan saran, sedangkan untuk pemindahan adalah kewenangan pemerintah daerah.
‘’Pemerintahan daerah yang punya kewenangan untuk meminta langsung pemindahan tiang listrik itu,’’ kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar didampingi Kasat Lantas Kompol M Mustofa SIK kepada Riau Pos, Kamis (18/10) melalui Kanit Dikyasa, AKP Sunarti.
Dijelaskannya lagi, Satlantas Polresta pernah menyurati pihak terkait mengenai hal ini pada tahun 2010.’’Kita sudah pernah menyurati terkait itu, tahun 2010. Sempat dibahas, namun belum ada tindak lanjut,’’ ucap Kanit Dikyasa.
Dilanjutkannya lagi, untuk mencari pemecahan masalah ini, seluruh instansi terkait harus duduk bersama.
’’Sebaiknya harus duduk bersama diantara instansi terkait untuk mencari pemecahan bersama masalah yang menjadi hambatan di Garuda Sakti,’’ tambahnya.
Dikatakan Kanit Dikyasa, jika tiang listrik itu telah pindah, maka rencana pengalihan arus truk besar secara total serta kebijakan lainnya dapat segera diberlakukan.
‘’Karena pada rencana awal, di persimpangan tersebut juga memang akan dipasang traffic light (lampu lalu lintas),’’ pungkasnya.(ali/lim/rul)