Pelajar Dilarang Bawa Motor

Pekanbaru | Sabtu, 20 Oktober 2012 - 09:16 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru muslim_nurdin@riaupos.co

Mencegah terjadinya aksi ugal-ugalan di jalan raya dengan sepeda motor yang pelakunya adalah pelajar SMP, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mulai menerapkan aturan untuk tidak mengizinkan para pelajar menggunakan sepeda motor saat berangkat ke sekolah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Prof Dr Zulfadil kepada Riau Pos, Jumat (19/10) mengatakan, dari segi umur, para pelajar yang masih duduk di bangku SMP belumlah berusia 17 tahun.

Artinya, mereka belum mendapatkan izin untuk mengendarai kendaraan karena belum bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM). Pelajar yang dibenarkan untuk membawa kendaraan setelah berusia 17 tahun dan sudah memiliki SIM.

Diakuinya, selama ini banyak pelajar yang membawa sepeda motor saat berangkat ke sekolah. Dan selama ini juga masih terkesan belum ada tindakan tegas yang diterapkan oleh pihak sekolah.

‘’Memang ada juga sekolah yang melarang pelajarnya membawa sepeda motor ke sekolah. Tapi sebagian dari pelajar ini ada yang pintar juga, dengan cara menyembunyikan sepeda motornya di dekat rumah masyarakat yang berdekatan dengan sekolah. Pada saat jam pulang baru diambil lagi,’’ ungkapnya.

Untuk mengatisipasi hal ini, lanjutnya, maka ke depan Disdik akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan tindakan terhadap pelajar tersebut.

‘’Jika ditemukan memakai sepeda motor pada saat berada di jalan raya langsung ditangkap, kemudian sepeda motornya ditilang. Ini adalah salah satu bentuk pembelajaran yang akan kita berikan nantinya kepada para pelajar,’’ ujarnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook