Rehab Command Centre Diselidiki

Pekanbaru | Kamis, 20 September 2018 - 10:51 WIB

(RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pe­kan­baru diketahui tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pekanbaru. Hal ini terkait dengan rehab gedung Pekan baru Command Centre di Jalan Pepaya, Pekanbaru.

Proses penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan di Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru. Bahkan, saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Yakni, Bendahara Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pekanbaru yang bernama Rini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady tak menampik bahwa bidangnya tengah mengusut perkara tersebut. “Iya, masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red),” ujarnya, Rabu (19/9).

Ahmad Fuady enggan menjelaskan secara rinci perkara yang tengah ditangani ini. “Nanti saja. Sekarang masih pemeriksaan awal,” katanya.

Rini, salah seorang saksi yang dipanggil itu diketahui sudah mendatangi Kantor Kejari Pekanbaru pada Rabu pagi. Informasinya, diagendakan lagi pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, saksi tidak terlihat hadir.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra juga mengakui bawahannya diperiksa oleh Kejari Pekanbaru. “Rini itu bendahara,” katanya saat dihubungi, kemarin petang.

Dijelaskannya, pemeriksaan bawahannya tersebut terkait dengan adanya dugaan penyimpangan rehab gedung Pekanbaru Command Centre. Rehab ini kata dia, dilakukan pada 2017. Eka juga mengaku bahwa dirinya pernah ditanyai oleh Kejari terkait persoalan itu.

“Saya juga pernah ditanya masalah status gedung. Apakah gedung itu punya Kominfo atau tidak. Gedung ini kan milik provinsi. Tapi selama ini dipakai Pekanbaru,” ujarnya.

Dia menyebut, gedung Command Centre bukanlah satu-satunya aset Pemprov Riau yang dipakai oleh Pemko Pekanbaru. “Kami rehab misalnya kan. Yang namanya kami pakai, rusak barang itu, kami perbaiki,” kata Eka. Terkait ini, Eka juga telah menyampaikan klarifikasi ke Bidang Intelejen Kejari Pekanbaru.

Ditanya total anggaran rehab tersebut, Eka menyebutnya tak sampai Rp200 juta. Artinya pengerjaan tidak melalui lelang, melainkan hanya dengan penunjukan langsung (PL). Dia juga tak menjelaskan poin-poin yang direhab tersebut.

Eka mengatakan, merehab bangunan yang bukan aset Pemko Pekanbaru dengan menggunakan APBD Pekanbaru bukanlah hal yang salah. “Katakanlah ini bukan milik kami. Tapi, namanya gedung negara, itu kewajiban kami untuk memperbaikinya,” ujar dia.

“Kalau seandainya nanti ini harus dikembalikan ke provinsi, ya tidak masalah. Kantor kejaksaan saja kita bangun. Tidak ada masalah kan?” sebut dia. Intinya kata dia, Kejari Pekanbaru saat ini hanya meminta klarifikasi kepada pihaknya terkait perkara ini.(yls)

Laporan  SARIDAL, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook