PNS STATUS KORUPTOR

BKPSDM Tindak Lanjuti Surat Kejari

Pekanbaru | Kamis, 20 September 2018 - 09:37 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru bakal menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Surat tersebut terkait pembayaran gaji pegawai negeri sipil berstatus koruptor dan berkekuatan hukum di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi kepada Riau Pos, Rabu (19/9). Ia mengakui, pihaknya telah menerima surat tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdapat pegawai tersandung kasus korupsi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Suratnya sudah kita terima hari ini (kemarin, red). Kami akan tindak lanjuti dan mengecek ke OPD-OPD untuk mengetahui status kepegawaiannya,” ujar Masykur.

Kendati telah menerima surat dari lembaga Adhiyaksa, Masykur menuturkan, pihaknya masih menunggu verifikasi dari BKN Kanreg XII Pekanbaru yang mengeluarkan data PNS menilap uang rakyat. Sebab tidak menutup kemungkian jumlahnya bertambah.

“Data dari Kejari ada delapan PNS. Kami masih menunggu data dari BKN, bisa saja jumlahnya bertambah,” terangnya.

Mengenai pemberhentian secara tidak hormat lanjutnya, pihaknya belum bisa memprosesnya, karena akan ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan pemecatan. “Juknis itu kabarnya sedang disiapkan, ini belum kita terima,” jelas Masykur.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dari Kejari Pekanbaru terdapat 8 PNS di pemko berstatus koruptor dan berkuatan hukum, di antaranya Hayati Gani, Syaifuddin Sayuti, Eka Trisila, Abdul Qohar, Maiyulis Yahya, Muhammad Fahmi, Masdahuri dan Zulkifli Harun. Akan tetapi diperkirakan mereka masih menerima gaji.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook