Sebar Timbangan Digital di Lima Pasar

Pekanbaru | Kamis, 20 September 2018 - 09:18 WIB

Sebar Timbangan Digital di Lima Pasar
UJI TIMBANGAN: Konsumen menguji berat barang yang dibeli pada timbangan standar di pos ukur Pasar Simpang Baru Panam, Rabu (19/9/2018). Pos ini didirikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Joko Susilo/Riau Pos

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru mulai Rabu (19/9) menyerahkan pos ukur ulang di Pasar Simpang Baru, Panam. Targetnya masih ada empat pasar yang diberikan fasilitas timbangan digital tersebut.  

Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Juarman mengatakan, fasilitas pos ukur ulang tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Pekanbaru salah satu kota dari 9 kota se-Indonesia yang masuk dalam kontes tertib ukur.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Pagi ini (kemarin, red) acara penyerahan pos ukur ulang di Pasar Simpang Baru Panam. Rencananya penyerahan pos ukur ulang selanjutnya di Pasar Rumbai, Pasar Agus Salim, Pasar Labuh Baru dan Pasar Tengku Kasim,” ungkap Juarman kepada Riau Pos, Rabu (19/9).

Pos ukur yang dimaksud tersebut merupakan suatu tempat di pasar tradisional atau kantor UPTD di dalam pasar. Telah ditempatkan timbangan digital, setiap konsumen atau pembeli barang di pasar bisa kembali menimbang di pos ukur itu, ketika pembeli merasa ragu dengan barang yang dibeli apakah sesuai dengan berat timbangan atau sebaliknya.

“Jadi pos ukur ulang ini adalah salah satu dari tugas dari pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen kemudian pos ukur ulang ini untuk kesiapan Pekanbaru dalam meraih di tingkat nasional,” katanya.

Ada sembilan  kabupaten/kota di Indonesia yang salah satunya adalah Kota Pekanbaru ikut dalam kontes daerah tertib ukur di tahun 2018. Harapan ke depan akan dipasang di setiap pasar yang ada di Kota Pekanbaru sehingga para konsumen dapat mencari pembanding atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh konsumen dengan pedagang.

“Jadi kalau mereka berbelanja menggunakan alat ukur berupa timbangan itu dia bisa mengukur ulang di pos ulang yang kami sediakan di UPTD-UPTD yang ada di pasar,” ucapnya.

Seandainya terjadi kekeliruan ataupun kekurangan dalam berat dari barang yang dia beli itu mereka (masyarakat) bisa menjadikannya sebagai bahan catatan  yang risikonya  konsumen tidak mau lagi berbelanja di pedagang itu.

“Atau mereka bisa protes ke pedagang. Karena ini adalah alat ukur standar yang dimiliki oleh pemko yang dijamin kualitas maupun takarannya,’’ ujarnya.

Masyarakat juga sangat antusias mencoba timbangan digital di pos ukur UPTD Pasar Simpang Baru tersebut. “Masyarakat menguji di timbangan standar pos ukur ulang bahan pangan yang dibelinya dari pedagang pasar Simpang Baru Arengka,” katanya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook