UMK Pekanbaru Dinilai Profesional

Pekanbaru | Jumat, 20 September 2013 - 10:31 WIB

KOTA (RP) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dikunjungi dewan pengupahan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta,  Kamis (18/9). Mereka merasa tertarik dengan sistem dewan pengupahan Kota Pekanbaru dalam menetapkan Upah Minimum Kota (UMK). Dengan begitu dewan pengupahan ingin belajar langsung kepada dewan pengupahan yang nantinya dijadikan patokan dalam penetapan UMP DKI Jakarta.

Ketua Rombongan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Endang menilai dewan pengupahan Kota Pekanbaru sangat profesional. Itu terbukti dengan penetapan UMK sebesar Rp1.450.000 tahun 2013 dan disetujui pihak Apindo dan  setujui pula oleh pekerja. “Kita ingin membandingkan dengan DKI, hasil studi banding ini menjadi salah satu petunjuk unuk dewan pengupahan. Sebenarnya kita tersebut, tim lain ada yang didaerah lainya juga,” ungkap Endang kepada Riau Pos Kamis (18/9) kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diakui dia, sistem penetapan pengupahan di Kota Pekanbaru sudah terdengar sampai di DKI Jakarta. Oleh karenanya dewan pengupahan DKI memutuskan berkunjung ke Disnaker Kota Pekanbaru untuk belajar cara penetapan upah minimum tersebut. “Kita dengan di Pekanbaru adem ayem saja, penetapan UMK nya, dan kita ingin mengetahui seperti apa caranya,” ungkap dia lagi.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru yang sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Drs H Pria Budi menjelaskan kepada rombongan dewan pengupahan DKI Jakarta. Penetapan UMP di Pekanbaru cukup panjang tahapannya.

 Mulai dari survei perusahaan, pekerja sampai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).  Setelah itu masih harus dipleno kan bersama dengan perwakilan baik Apindo, serikat pekerja serta dewan pengupahan.

“Jadi hasil survei kita lakukan ada 60 komponen, sampai dengan survei ke sendal jempit segala, sampai ke pakain dalam kita survei, sandang, pangan dan bahkan ongkos tranportasi. Itu untuk menemukan KHL lajang,” ungkap Pria Budi kepada Riau Pos.

Kemudian lanjut Pria Budi, setelah menemukan hasil KHL tersebut, tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru melaksanakan survei kemampuan perusahaan. Itu untuk menetapkan final berapa UMK yang bakal disetujui bersama.

“Kemampuan dan kebutuhan hidup layak itu dirapatkan kemabali, dikaji lagi. KHL lebih tinggi biasanya dari kemampuan perusahaan. Untuk menetapkan itu cukup berjalan alot, biasanya pengusaha minta upah yang wajar. Sedangkan pekerja maunya yang tinggi. Untuk itulah ditetapkan dalam rapa disatu meja sehingga mendapatkan persetujuan bersama dan tidak ada pihak yang merasa kecewa. Itulah salah satu sistem dewan pengupahan Kota Pekanbaru menetapkan UMK,” terangnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook