PEMUTUSAN JARINGAN SEPIHAK

PLN Diminta Tidak Semena-mena

Pekanbaru | Jumat, 20 September 2013 - 07:52 WIB

KOTA (RP) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwoni menegaskan pihak PLN tidak semena-mena terhadap pelanggannya. Hal ini disampaikan adanya pengaduan masyarakat terkait pemutusan jaringan sepihak yang dilakukan oleh PLN dan juga pemaksaan untuk pindah ke pra bayar.

Dalam laporan masyarakat juga ada yang tidak sesuai dengan prosedur, terkait pemutusan sepihak saat pemilik rumah tidak di rumah. Seharusnya, disebutkan Sigit, jika rumah warga yang menunggak melakukan pembayaran boleh diputus jaringannya, namun harus ada pemberitahuan dahulu. Paling tidak tanya keberadaan pemilik rumah dengan tetangganya atau RT-nya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Harus sesuai dengan aturan dong, dalam melakukan pemutusan, bukan seperti maling, datang langsung diputus. Ini tentu menjadi sorotan kita,” tegas Sigit kepada Riau Pos.

Menurut Sigit, apalagi kondisi sekarang, Pekanbaru dan Riau secara keseluruhan sedang menghadapi krisis listrik yang tak ada solusi kongkrit dari pihak PLN. “Harus ada toleransi, pelanggan jangan disemena-menakan. Ketika membayar lambat lalu diputus, sementara layanan tidak maksimal. Kita tahu soal pemutusan itu tugas PLN, tapi ketika layanan tidak baik tentu ini menjadi masalah, ini tidak adil,’’ ungkapnya.

Dilanjutkan Sigit, soal pelanggan diminta pindah ke PLN prabayar. Harusnya ini tidak dipaksa, harus ada sosialisasi yang dilakukan PLN secara terus menerus sampai masyarakat paham. “Jika pun pelanggan pindah ke prabayar, apakah ini solusi? Tidak kan, masyarakat pelanggan sampai hari ini masih mengeluh soal layanan,” kata Sigit lagi.

Sebelumnya, Manager PLN Cabang Pekanbaru Agus Sutjahjo menyebutkan akan mengecek langsung persoalan ini. “Saya akan cek,” kata Agus sebelumnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook