DINAS DIMINTA BERTANGGUNGJAWAB

Sabtu dan Ahad Sampah Menumpuk di Mana-mana

Pekanbaru | Senin, 20 Agustus 2018 - 08:48 WIB

Sabtu dan Ahad Sampah Menumpuk di Mana-mana
MENUMPUK: Sampah menumpuk di Jalan Tuanku Tambusai, Ahad (19/8/2018). Jalan ini salah satu jalan utama di Pekanbaru, harusnya kebersihan jalan ini senantiasa terjaga. agustiar/riau pos

(RIAUPOS.CO) - Sampah menumpuk di jalan dalam kota, kondisi ini jelas memalukan, padahal pemerintah sudah menunjuk pihak ketiga untuk mengatasinya,  namun ini tidak merubah keadaan. Padahal Pemko sudah menerapkan sanksi Rp2,5juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan, namun ini pun tidak berarti.

“Katanya sudah di pihak ketiga kan, tapi sampah masih menumpuk di jalan dalam kota  dan juga jalan lingkungan warga seperti Jalan Duyung, Soekarno-Hatta, Jalan Punai, banyak lagi. Baggaimana ini,” kata Hamdan, salah seorang warga Duyung yang mengabarkan dimana saja titik tumpukan sampah tak terangkut di akhir pekan ini, Ahad (19/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kata Hamdan, dia sangat setuju jika sanksi Rp2,5juta itu segera diberlakukan. “Kita yang patuh jadi selalu patuh terhadap aturan, yang suka sembarangan bebas saja tanpa ada yang menangkapnya. Harusnya terapkan saja sanksi itu biar sama-sama  ada rasa cinta kebersihan lingkungan,” ujarnya lagi.

Menyikapi persoalan sampah yang masih menumpuk dan tidak terangkut di mana-mana ini, kembali anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, H Herwan Nasri mengkritik kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) . Disebutkan bagaimana dinas mengawasinya, harusnya diminta ada pengawasan dan jika ada wilayah pihak ketiga yang tidak maksimal kinerjanya harus ada teguran.

“Dinas jangan lepas tangan. Apalagi beralasan sekarang masa transisi. Jika sekarang masih tanggung jawab dinas, maka sampah harus diangkut, jangan dibiarkan berlama-lama,” katanya.

Dijelaskan, anggaran untuk pengelolaan sampah  sangat besar  yang diambil dari APBD Pekanbaru. Bahkan pembayarannya menggunakan sistem tahun jamak. Untuk zona I anggarannya sekitar Rp85 miliar,  zona II Rp80-an miliar.

Mengenai program yang dilaksanakan DLHK dan Satpol PP, menangkap dan menahan KTP warga, jika tertangkap membuang sampah sembarangan, menurut Herwan harus disikapi dengan bijak lagi. Sebab, warga bisa saja menuntut pemerintah, karena tidak ada aturan menahan KTP tersebut.(gem)

Laporan AGUSTIAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook