170 Ribu Warga Belum Rekam Data

Pekanbaru | Selasa, 20 Agustus 2013 - 11:05 WIB

170 Ribu Warga Belum Rekam Data

KOTA (RP) -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bakal turun kembali ke sekolah-sekolah. Hal itu dilakukan untuk mengejar target perekaman yang harus selesai sebelum akhir tahun 2013. Jumlah perekaman e-KTP yang harus dikejar tersebut mencapai lebih dari 170 ribu orang.

Sekretaris Disdukcapil Kota Pekanbaru Hermanto mengatakan, optimis target tersebut bakal rampung seperti yang ditargetkan Kemendagri yakni Desember 2013 mendatang. Untuk itu pihaknya melakukan jemput bola mendatangi berbagai daerah untuk melakukan perekaman bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut. Difokuskan perekaman untuk pemula di sekolah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Perekaman di sekolah kita gencarkan kembali mulai Senin (19/8), petugas bakal turun lagi di sekolah pasca libur panjang Idul Fitri. Kita optimis bisa mengejar sisa perekaman yang belum itu sekitar 170 ribu warga lagi,’’ ungkap Hermanto kepada Riau Pos usai perekaman di SMAN 4 Pekanbaru, Senin (19/8).

Ditambahkan Hermanto, perekaman e-KTP juga diberlakukan bagi pendatang yang telah mendapatkan KTP Siak. Mulai Juli 2013 lalu, tidak diberlakukan Kartu Keluarga Pendatang (KKP) dan Kartu Identitas Pendatang (KIP). Jadi bagi pendatang sudah bisa langsung membuat KTP dengan persyaratan administrasi yang lengkap. ‘’Perekaman e-KTP itu diberlakukan untuk pendatang yang sudah buat KTP Siak,’’ sebutnya.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126/2012 tentang penerapan kartu penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. Pendatang yang memegang kedua identitas tersebut mulai Senin (29/7), sudah bisa membuat Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi masyarakat pemegang KKP dan KIP, walaupun belum setahun dipersilahkan datang ke UPTD untuk mengurus pembuatan KTP dan KK-nya.

Pelayanan tersebut sementara ini dibatasi per hari hanya 50-60 orang. Mempedomani Perpres tentang penerapan KTP berbasis nomor induk, KTP non elektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Perpres, paling lambat 31 Desember 2013.

Isi peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126/2012 tentang penerapan kartu penduduk di antaranya, dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum menerima e-KTP, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku. Masa berlaku KTP non elektronik sebagaimana dimaksud sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima e-KTP. ‘’Jadi 1 Januari 2014, itu pelayanan di pemerintahan, swasta maupun perbangkan hanya diberikan kepada pemegang e-KTP,’’ sebutnya. Dengan begitu semua tanda-tanda kependudukan di sesuaikan dengan Perpres. Dengan kata lain 1 Januari 2014 semua pendudukan harus memakai e-KTP.

Lanjut Hermanto, terkait persyaratan dalam pembuatan KK serta KTP terhadap warga pindahan tersebut, dapat diminta keterangan pada UPTD Disdukcapil di kecamatan domisilinya masing-masing. Pendatang harus mempuyai KKP dan KIP sesuai diatur dalam Perda, juga tidak dapat diterapkan kembali.

Hal tersebut mengingat berdasarkan atas aturan hukum yang lebih tinggi menguasi aturan yang lebih rendah, maka terhadap Perda Kota Pekanbaru nomor 5/2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan tentang KIP dan KKP, seharusnya memang tidak dapat diterapkan lagi. Sehubungan dengan hal tersebut, sementara perubahan Perda dilaksanakan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil boleh mengabaikan Perda yang dimaksud.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook