PEKANBARU (RP) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Kota Pekanbaru Syafruddin Sayuti kembali menjalani persidangan atas dugaan korupsi pengadaan Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Trans Metro Pekanbaru (TMP) pada 2010 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (19/8) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Bambang AP adalah, panitia pengadaan proyek, Amri Harahap.
’’Awalnya proyek ini adalah swakelola. Setiap rekanan yang ingin mengambil harus mengikuti tender,’’ ujar saksi di depan majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Suarta SH.
Dikatakannya, saat itu Safruddin Sayuti yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memerintahkan perubahan dari swakelola menjadi penunjukan langsung (PL). ‘’Perintahnya lisan. Saya diminta mem-PL-kan. Sudah ada perusahaan yang ditunjuk,’’ lanjutnya.
PT Karya Suka Abadi adalah salah satu perusahaan yang ditunjuk dengan 20 TMP yang diberikan jasa service dengan anggaran Rp363 juta pada setiap unitnya.
’’Saya tidak tahu apakah perusahaan yang ditunjuk sudah berpengalaman atau belum yang mulia. Perusahaan itu didirikan tahun 2009,’’ katanya.
Pada Januari 2010, papar saksi ada perusahaan yang sudah diberikan dana, sementara saat itu surat PL-nya belum dikeluarkan.
’’Ada perusahaannya, saya tidak ingat. Diberikan pada Januari. Pada April, perusahaan ini ditunjuk sebagai pemberi jasa service,’’ ujarnya.
Dalam jasa service yang diberikan, TMP akan diberikan ban luar baru, pada kenyataannya mayoritas dari ban yang diberikan adalah bekas.’’Di bengkel, ada ban bekas yang dipasang,’’ imbuhnya.
Keterangan saksi ini dibantah terdakwa. Ia mengklaim perubahan kontrak itu sudah sesuai aturan.’’Ada perubahan administrasi, jadi tidak asal rubah,’’ jelas terdakwa. Meski keterangannya dibantah terdakwa, saksi tetap pada pendiriannya atas keterangan tersebut.’’Saya tetap pada keterangan saya yang mulia,’’ ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Pemko Pekanbaru, Syafruddin Sayuti menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) Bus Trans Metro Pekanbaru.
Dalam dakwaan JPU, dugaan korupsi pengadaan Trans Metro Pekanbaru yang dilakukan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp261 juta lebih. (ali)